Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan kembali mempersoalkan masih adanya truk-truk angkutan hasil tambang batu bara melewati jalan negara di provinsi tersebut.


"Apakah pemerintah daerah akan membiarkan begitu saja truk-truk angkutan hasil tambang terus beroperasi melewati jalan umum atau jalan negara?" ujar Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel Ibnu Sina, di Banjarmasin, Kamis.

Menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, pemerintah harus segera bertindak terhadap truk-truk angkutan batu bara yang melewati jalan negara tersebut. "Jangan ada kesan pembiaran," katanya.

"Kalau terjadi pembiaran, maka akan menimbulkan pertanyaan. Ada apa di balik pembiaran itu," lanjut mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerinatahan DPRD Kalsel tersebut.

Padahal, menurut dia, truk-truk angkutan batu bara lewat jalan umum atau jalan negara, jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Kalsel yang berisikan larangan mengangkut hasil tambang melalui jalan umum.

Mengenai dispensasi, alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu berpendapat, hal tersebut tidak berkelanjutan atau paling lama satu tahun (tiga kali perpanjagan), bukan sampai tiga tahun.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup dan perhubungan itu mengemukakan hal tersebut setelah komisinya melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam daerah ke wilayah "Banua Anam" provinsi itu.

"Dalam kunker Komisi III DPRD Kalsel ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, daerah hulu sungai provinsi tersebut pada 26 - 28 Januari 2015 melihat lalu lalang truk angkutan batu bara lewat jalan negara," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Menurut informasi, truk angkutan batu bara yang melewati jalan negara atau jalan umum di wilayah Tabalong dan Balangan itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun," demikian Ibnu Sina.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kalsel yang lain Riduansyah dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menambahkan, dari info yang dia terima, perusahaan yang mengakut batu bara lewat jalan umum tersebut PT Paramita dan Balangan Coal Maining.

"Namun penampung hasil tambang tersebut PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan besar pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Kabupaten Tabalong itu.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015