Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menolak usul DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar perda tentang angkutan tambang dan perkebunan direvisi antara lain angkutan batu bara boleh melintasi jalan umum dengan tonase yang diatur.
Penolakan datang dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pembangunan dan infrastruktur dan pertambangan di Banjarmasin, Senin.
Mereka menilai usul DPRD Tanah Bumbu agar angkutan tambang dan perkebunan diperbolehkan melintas lagi di jalan umum merupakan kemunduran yang berdampak luas bagi masyarakat.
Politisi PKS, Riswandi mengatakan revisi Perda nomor 3 tahun 2012 memang masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2016.
"Tapi revisi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan payung hukumnya, salah satunya adalah memperketat pengawasan oleh tim terpadu dan meningkatkan pemberian sanksi bagi yang melanggar," kata Sekretaris Komisi III ini.
Senada dengan pernyataan tersebut, anggota Komisi III, HM Saiman juga mengatakan, revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 masuk dalam prolegda 2016, karena dinilai masih banyak kelemahan yang meringankan, sehingga harus disempurnakan dan direvisi.
Menurut Saiman, keinginan DPRD Tanbu untuk memperbolehkan kembali angkutan tambang dan perkebunan melintas jalan umum, merupakan langkah mundur yang berdampak pada masyarakat luas, khususnya bagi pengguna jalan umum.
Ismail Hidayat, anggota Komisi III dari PPP mengatakan, aturan tentang larangan truk batu bara dan sawit tidak melintas di jalan umum itu sudah sangat baik, dan tinggal penguatan pada beberapa sisi.
Sebelumnya, DPRD Tanah Bumbu mengusulkan agar Pemerintah segera mencabut larangan truk angkutan tambang dan perkebunan melintasi jalan nasional dengan alasan, Perda tersebut tidak berjalan maksimal alias mandul dan diduga sarat dengan `permainan`.
Indikasi tersebut terlihat, dengan masih maraknya angkutan truk batu bara dan kelapa sawit yang melintasi jalan nasional khususnya di daerah kabupaten Tanah Bumbu, dan tidak pernah kena tilang.
DPRD Tanbu berharap, dari pada Perda tersebut tidak berjalan, dan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, lebih baik Perda tersebut direvisi dengan memperboleh angkutan tambang melintas dengan tonase dikurangi.
Sebelum perda tersebut diberlakukan, jalan umum di Kalsel baik arah Banua Enam atau Kalimantan Timur maupun arah Kotabaru selalu terjadi kemacetan panjang.
Sehingga perjalanan dari Banjarmasin ke Tapin yang seharusnya bisa ditempuh dalam waktu tiga jam, bisa menjadi tujuh jam bahkan lebih.
Kondisi tersebut, diperparah dengan banyaknya warga yang tewas di jalan karena tertabrak truk angkutan batu bara, yang kala itu menjadi raja jalanan karena memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Kerugian masyarkat juga tidak terhitung, banyak rumah makan di sepanjang Trans Kalimantan tutup, karena kena debu batu bara, belum lagi dampak terhadap kesehatan masyarakat.