Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK berpendapat, Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut penting untuk diterapkan.
"Karena dalam Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu mengatur hak dan kewajiban seseorang terkait dengan bencana," ujarnya seperti dikutip Kasubag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi melalui WA-nya, Sabtu.
Juru Bicara ,(Jubir) Setwan Kalsel itu menerangkan, bahwa pendapat Ketua Dewan tersebut saat sosialisasi Perda (Sosper) yaitu Perda12/2017 di Kecamatan Danau Panggang (sekitar 185 kilometer utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), 29 Januari lalu.
Wakil rakyat bergelar magister hukum itu menambahkan, Perda 12/2017 merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
"Karena yang namanya bencana itu peristiwa yang mengancam atau mengganggu kegiatan masyarakat, baik disebabkan alam maupun nonalam,'" demikian Supian HK sebagaimana dikutip Jubir Setwan Kalsel.
Sementara itu, Camat Danau Panggang H Abdullah di sela-sela Sosper tersebut menyatakan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih dilaksanakannya kegiatan itu di Kecamatan Danau Panggang.
Menurut dia, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Karena dalam Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu mengatur hak dan kewajiban seseorang terkait dengan bencana," ujarnya seperti dikutip Kasubag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi melalui WA-nya, Sabtu.
Juru Bicara ,(Jubir) Setwan Kalsel itu menerangkan, bahwa pendapat Ketua Dewan tersebut saat sosialisasi Perda (Sosper) yaitu Perda12/2017 di Kecamatan Danau Panggang (sekitar 185 kilometer utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), 29 Januari lalu.
Wakil rakyat bergelar magister hukum itu menambahkan, Perda 12/2017 merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
"Karena yang namanya bencana itu peristiwa yang mengancam atau mengganggu kegiatan masyarakat, baik disebabkan alam maupun nonalam,'" demikian Supian HK sebagaimana dikutip Jubir Setwan Kalsel.
Sementara itu, Camat Danau Panggang H Abdullah di sela-sela Sosper tersebut menyatakan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih dilaksanakannya kegiatan itu di Kecamatan Danau Panggang.
Menurut dia, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021