Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu sitaan dari tiga tersangka.


"Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam sabu-sabu ke dalam larutan deterjen lalu dibuang ke toilet," ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Adji di sela kegiatan.

Pemusnahan barang haram sitaan itu disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru Noor Fadilah, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejari Banjarbaru.

Selain itu, tiga pria pemilik sabu-sabu masing-masing berinisial AR, NA dan PA juga dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti yang harga per gram nya cukup mahal itu.

"Pemusnahan ini sebagai bagian dari prosedur hukum sehingga hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sisanya di musnahkan," jelasnya.

Menurut Kasat, puluhan gram sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang ditangkap pada Sabtu (13/12) saat hendak transaksi di Jalan Angkasa Banjarbaru.

Disebutkan, dua tersangka yakni AR dan NA ditangkap saat menunggu pembeli barang haram itu, sedangkan tersangka PA pemasok sabu kepada keduanya di tangkap setelahnya.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ujar kasat.

Ditambahkan, ketiga tersangka ditahan sejak penangkapan dan kasus kejahatannya tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan ke pengadilan.

  "Berkasnya masih disiapkan dan jika semua sudah lengkap maka kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan sehingga tinggal menunggu persidangan," katanya.   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014