Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan empat gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu di provinsi itu bakal berlanjut ke persidangan di Mahkamah Konstutusi (MK).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat yakni Rajiun Tumada-La Pili atas Pilkada Muna, Arhawi-Hardin La Omo atas Pilkada Wakatobi, Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama atas Pilkada Konawe Selatan (Konsel), dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq atas Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep).
"Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata Natsir di Kendari, Jumat.
Dikatakannya, MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) empat paslon pemohon Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tersebut pada Senin 18 Januari lalu.
Menurutnya, setelah keluarnya ARPK dari MK, maka KPU Kabupaten yang didugat telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan nantinya saat sidang dalam rangka persiapan jawaban.
"Setelah keluar registrasi perkaranya dari MK, maka kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," jelas Natsir.
Nantinya, sambung Natsir, dalam hal pembukaan kotak suara, KPU akan mengundang para pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian.
"Selain itu, KPU juga akan memproses pengacara yang akan membantu dalam penyiapan jawaban nantinya," tutur Natsir.
Ia menyampaikan, pihaknya dalam hal ini KPU Provinsi telah melakukan rapat koordinasi internal bersama KPU Kabupaten yang mengalami sengketa pilkada. Hal itu meliputi hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian baik secara daring maupun luring.
"Serta mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," katanya.
Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.
Dari empat gugatan tersebut hanya PHPU di Konsel yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen. Paslon petahana di Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid diketahui unggul dengan perolehan sebanyak 75.985 suara. Sementara Endang-wahyu mendapat sebanyak 73.459 suara.
Berbeda di Wakatobi, petahana Arhawi-Hardin La Omo tumbang dengan perolehan sebanyak 29.901 suara. Sedangkan penantangnya, Haliana-Ilmiati Daud unggul dengan 31.937 atau selisih 3,2 persen.
Kemudian Pilkada Muna, petahana Rusman Emba-Bachrun La Buta unggul dengan perolehan sebanyak 64.122 suara. Dan pasangan Rajiun Tumada-La Pili kalah telak dengan perolehan sebanyak 55.980 suara atau selisih 8.142 suara.
Sementara, di Konkep pasangan Oheo-Muttaqin diketahui paling rendah mendapatkan perolehan suara dengan hanya mengumpulkan sebanyak 214 suara. Pilkada Konkep dimenangkan oleh calon petahana Amrullah-Andi Muh Lutfi dengan 12.769 suara, menyusul paslon Abdul Halim-Untung Taslim dengan 7.183 suara. Kemudian pasangan Musdar-Ilham Jaya meraih sebanyak 4.669 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat yakni Rajiun Tumada-La Pili atas Pilkada Muna, Arhawi-Hardin La Omo atas Pilkada Wakatobi, Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama atas Pilkada Konawe Selatan (Konsel), dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq atas Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep).
"Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata Natsir di Kendari, Jumat.
Dikatakannya, MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) empat paslon pemohon Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tersebut pada Senin 18 Januari lalu.
Menurutnya, setelah keluarnya ARPK dari MK, maka KPU Kabupaten yang didugat telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan nantinya saat sidang dalam rangka persiapan jawaban.
"Setelah keluar registrasi perkaranya dari MK, maka kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," jelas Natsir.
Nantinya, sambung Natsir, dalam hal pembukaan kotak suara, KPU akan mengundang para pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian.
"Selain itu, KPU juga akan memproses pengacara yang akan membantu dalam penyiapan jawaban nantinya," tutur Natsir.
Ia menyampaikan, pihaknya dalam hal ini KPU Provinsi telah melakukan rapat koordinasi internal bersama KPU Kabupaten yang mengalami sengketa pilkada. Hal itu meliputi hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian baik secara daring maupun luring.
"Serta mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," katanya.
Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.
Dari empat gugatan tersebut hanya PHPU di Konsel yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen. Paslon petahana di Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid diketahui unggul dengan perolehan sebanyak 75.985 suara. Sementara Endang-wahyu mendapat sebanyak 73.459 suara.
Berbeda di Wakatobi, petahana Arhawi-Hardin La Omo tumbang dengan perolehan sebanyak 29.901 suara. Sedangkan penantangnya, Haliana-Ilmiati Daud unggul dengan 31.937 atau selisih 3,2 persen.
Kemudian Pilkada Muna, petahana Rusman Emba-Bachrun La Buta unggul dengan perolehan sebanyak 64.122 suara. Dan pasangan Rajiun Tumada-La Pili kalah telak dengan perolehan sebanyak 55.980 suara atau selisih 8.142 suara.
Sementara, di Konkep pasangan Oheo-Muttaqin diketahui paling rendah mendapatkan perolehan suara dengan hanya mengumpulkan sebanyak 214 suara. Pilkada Konkep dimenangkan oleh calon petahana Amrullah-Andi Muh Lutfi dengan 12.769 suara, menyusul paslon Abdul Halim-Untung Taslim dengan 7.183 suara. Kemudian pasangan Musdar-Ilham Jaya meraih sebanyak 4.669 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021