Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Kalimantan Selatan Kiswanto mengatakan, penyerapan dana anggaran APBN Kalimantan Selatan hanya sekitar 80 persen, atau menduduki peringkat 20 ke atas.


"Peringakt penyerapan dana APBN Kalimantan Selatan cukup memprihatinkan, berada pada peringkat 20-an, padahal pada 2013 pada peringkat lima besar," kata Kiswanto pada penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) TA 2015 di Banjarbaru, Rabu.

Menurut Kiswanto, hal tersebut terjadi karena beberapa sebab, antara lain, penyerapan anggaran lebih besar pada akhir tahun, sehingga kegiatan menjadi menumpuk.

Selain itu, kata dia, banyak SKPD maupun penerima DIPA yang tidak berani memanfaatkan dana tersebut, karena waktunya terlalu mepet, dan khawatir proyek pembangunan tidak bisa selesai tepat pada waktunya.

Menurut dia, mengantisipasi minimnya penyerapan dana tersebut, pemerintah pusat telah berupaya mendorong percepatan penyerapan anggaran ini dengan cara menyerahkan DIPA lebih cepat.

Kiswanto berharap, gubernur dan bupati/walikota mengevaluasi masalah penyerapan anggaran, sekaligus mengawal secara serius kedepannya.

Pada kesempatan tersebut, Kiswanto menyebutkan, DIPA tahun anggaran 2015 lingkup Provinsi Kalsel yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel, dengan total 755 yang terdiri dari DIPA satuan kerja vertikal 638, dekonsentrasi sebanyak 60 DIPA dan tugas pembantuan 57 DIPA.

Selanjutnya, pada minggu ke empat bulan ini juga, akan diserahkan DIPA ke pemerintah kabupaten/kota kantor wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Barabai, Kotabaru, dan Pelaihari.

"Penyerahan DIPA ini perlu, untuk memastikan dokumen anggaran itu benar-benar disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun," katanya.

Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin mengatakan, kesalahan bukan pada penggunan anggaran, tapi pemerintah pusat yang terlambat mencairkan sebagian dana proyek, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai jadwal.

"Beberapa dana proyek terlambat dicairkan sehingga mempengaruhi yang lain, antara lain penyerapan rendah, termasuk adanya tanda bintang, saat dicairkan, waktunya sudah mepet," katanya.

Pada 2015, DIPA yang diserahkan untuk satuan kerja dan dana transfer di lingkup Pemprov Kalsel senilai Rp20,843 triliun dengan rincian, Satker pemerintah pusat Rp6,6 triliun, SPKD dalam rangka dekosentrasi Rp217,5 miliar dan SKPD dalam rangka tugas pembantuan (TP) Rp217,5 miliar.

Sedangkan dana transfer ke daerah sebesar Rp14,2 triliun, terdiri dari Rp2,1 triliun untuk Provinsi Kalsel dan sisanya Rp12,1 trilun untuk 13 kabupaten/kota.

Gubernur mengatakan, alokasi anggaran transfer ke daerah akan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan dengan pusat, dan menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daeah sesuai pembagian urusan pemerintahan.

  Para pengelola anggaran, diharapkan melaksanakan seluruh rencana kerja dan kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan yang tertera dalam anggaran kas SKPD masing-masing secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.   

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014