Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil & KB).

"Dukungan tersebut sesudah studi komparasi ke Provinsi Bali," ujar staf Bagian Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Yuda melalui WA-nya, usai mengikuti kunjungan kerja ke "Pulau Dewata" Bali, 17 - 19 Desember 2020.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota, bahwa perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar berdiri sendiri.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias di sela-sela studi komparasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dukcapil Bali, Jumat (18/12), menyatakan, pihaknya mendukung perubahan SOTK Disdukcapil dan KB.

“Kami mendukung adanya perubahan SOTK Disdukcapil dan KB yang ada dipisahkan dengan urusan Keluarga Berencana. Jadi Disdukcapil bisa berdiri sendiri dan dapat secara khusus menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak tercampur urusan yang lain”, ujarnya.

Namun di sisi lain, "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bila Disdukcapil dan KB tidak dipisahkan atau tidak berdiri sendiri, maka konsekuensinya tidak akan mendapatkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat.

"Walau demikian, Komisi tersebut juga masih perlu mencari masukan dari daerah lain dan tidak akan terburu-buru mengusulkan perubahan SOTK Dukcapil dan KB pada jajaran pemerintah provinsi (Pemprov)-nya," staf Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel itu.

Anggota Komisi I Dr. Karli Hanafie Kalianda SH, MH menambahkan, bahwa Permendagri 14/2020 tindak lanjut Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Kita akan sesuaikan agar perubahan SOTK Disdukcapil bisa sinkron dan linear serta satu induk nomenklaturnya sebagaimana yang dikehendaki Permendagri tersebut," tegas politikus senior Partai Golkar itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kalsel, Irvan Sayuti mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kajian tentang pembentukan dukcapil sesuai Permendagri No 14/2020.

Tetapi dirinya juga mempersilakan Komisi I DPRD Kalsel dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat menyusun sesuai kebutuhan daerah.

"Apakah tetap dengan dua urusan, yaitu Dukcapil dan KB atau nanti terpisah.
“Prinsipnya kami menunggu arahan dan keputusan dari pimpinan,” demikian Irvan Sayuti.

Foto bersama usai pertemuan rombongan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Bali di Denpasar, Jumat 18 Desember 2020. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Mengakhiri pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dukcapil Bali tersebut tukar menukar cinderamata, dan menyertai kunjungan kerja Komisi IV itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila juga dari PAN.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020