Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Tabalong telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau jembatan timbang Dinas Perhubungan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim Iptu Matnur mengatakan berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kita akan menyiapkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Matnur.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini tim tindak pidana korupsi Polres Tabalong menetapkan satu tersangka dengan inisial R.

Namun hingga kini tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara belum dilakukan penahanan.

 "Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan menunggu pelimpahan ke penuntut umum," jelas Matnur.

 Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan membenarkan hal tersebut.

"Saat ini belum masuk tahap II, " jelas Jhonson.

Sebagai informasi pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang sebelumnya dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020