Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penanganan tindak pidana illegal fishing bidang perikanan untuk mengantisipasi maraknya penangkapan ikan dengan setrum di kala musim kemarau tiba.

Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, di Kandangan, Kamis (17/9), mengatakan musim seperti ini biasanya akan banyak terjadi penangkapan ikan besar-besaran oleh masyarakat.

"Dan yang dikhawatirkan timbulnya penangkapan secara ilegal dan sengketa masalah perikanan, yang merupakan masalah klasik yang selalu timbul setiap tahun," katanya, usai rakor, bertempat di Aula Ramu, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab HSS.

Dijelaskan dia, juga menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang sering melakukan illegal fishing untuk berhenti dari sekarang.

Baca juga: HSS perkuat lembaga Pokmaswas atasi ilegal fishing

Pihaknya ingin perairan dan siklus perikanan secara natural bisa dipanen dan manfaatnya juga untuk mereka, dan posisi pemerintah adalah mengayomi, melindungi pihak-pihak yang melakukan penangkapan secara benar dengan ramah lingkungan.

Apabila nantinya kalau ada yang melakukan penangkapan secara melanggar hukum, seperti menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya lainnya, tentu ini akan merugikan dan akan ditindak.

Dalam rakor tadi sudah banyak membahas kegiatan dan kebijakan yang akan dilakukan, dan sebenarnya pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya dan berbagai hal tapi penyetruman ini tetap saja terjadi.

"Kami berharap setelah ini ada kegiatan-kegiatan yang akan mengedukasi masyarakat serta mengingatkan masyarakat yang melakukan illegal fishing, " katanya.

Menurut dia, sebelum ada tindakan-tindakan yang lebih jauh lagi dari tim, diharapkan mereka yang melakukan illegal fishing dapat mengetahui dan menyadarinya, dan kemudian melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan.

Baca juga: HSS luncurkan Pihanin kawasan bebas destructive fishing

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan HSS H. Saidinoor, mengatakan langkah-langkah yang akan dilakukan yaitu akan turun ke lapangan, melakukan sosialisasi Maklumat kepada masyarakat.

Untuk diketahui luas bahwa penyetruman dilarang yang akan merusak pelestarian sumber daya di  HSS, setelah itu akan dilakukan tindakan razia dan tindakan hukum apabila ada masyarakat yang melanggar dari Maklumat yang disosialisasikan.

Selesai rapat, dilakukan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda HSS, tentang larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya oleh Wakil Bupati HSS, Kapolres HSS AKBP Siswoyo, dan Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono.

Turut hadir, Sekda HSS HM Noor, Ketua Komisi II DPRD H. Kartoyo,  para asisten, Kasatpol PP H. Iwan Friady, Perwakilan Kejari HSS Herman Indra. S, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Fitri, Kabid Kantor Kesbangpol PB H. Bandot Hariadi, perwakilan polisi air, serta undangan lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020