Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad secara resmi meluncurkan Desa Pihanin, Kecamatan Daha Selatan sebagai kawasan bebas dari praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak atau "Destructive Fishing", sekaligus penyerahan alat tangkap ikan ramah lingkungan.

Ia mengatakan, menyambut baik kegiatan peluncuran kawasan bebas destructive fishing dan penyerahan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada kelompok bekas penyetrum ikan yang dilaksanakan pada Jum'at (23/8) tersebut.

Baca juga: Pokmaswas Pantai Ulin HSS dihadiahi Rp3 juta tangkap penyetrum ikan

"Karena melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, utamanya wilayah perairan," katanya, saat menyampaikan sambutan, bertempat di Kantor Kepala Desa Pihanin Raya.

Dijelaskan dia, penggunaan alat tangkap ikan yang merusak dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem perairan, dan tidak hanya merugikan lingkungan saja namun tentunya juga merugikan masyarakat sekitar yang memerlukan sumber daya alam perairan, khususnya ikan.

Benar-benar tumbuh kepedulian terhadap lingkungan, yang mana akan terus diperlukan oleh anak cucu di masa mendatang, di mana tentunya tentunya generasi sekarang tidak ingin anak cucu mewarisi alam yang rusak dan tidak bisa mereka gunakan.

Baca juga: Tangkap penyetrum ikan Pemkab HSS akan berikan hadiah Rp3 Juta

Ia mengajak, melalui kegiatan ini dijadikan titik awal komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dari diri masing-masing, tanpa perlu pengawasan maupun pelarangan, harus mau dan harus bisa menjadi orang-orang yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Perikanan HSS Saidinoor, menambahkan proyek perubahan kawasan kawasan bebas destructive fishing akan menjadi percontohan, dan kawasan yang dipilih di Desa Pihanin ditunjang kesadaran para nelayan yang mau kembali beralih dari penggunaan alat dan bahan berbahaya menangkap ikan dengan yang ramah lingkungan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019