Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Taupik Rahman, menyampaikan memasuki fase terberat terjadi pandemi COVID-19, diperlukan pengawasan dan partisipasi semua pihak dalam disiplin protokol kesehatan, termasuk diharapkan efektifnya penerapan perbup.
Ia mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 34 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19, di mana masa sosialisasinya dimulai sejak 19 Agustus 2020 sampai 19 September 2020, dan penerapan terhitung 20 September 2020.
"Sosialisasi harusnya dilakukan secara menyeluruh, supaya masyarakat lebih memahami dan tujuan akhirnya tentu untuk menekan jumlah angka positif di Kabupaten HST," katanya, saat memberikan keterangan, Rabu (16/7) kemarin.
Dijelaskan dia, sosialisasi tidak hanya di daerah perkotaan, tapi juga hingga ke desa-desa, melibatkan peran serta pambakal dan aparat desa, dibuat spanduk terkait perbup tersebut, memuat nomor surat, berlakunya dan sanksinya, serta dipajang atau diletakkan di tempat umum dan strategis.
Baca juga: Bupati HST dan gugus tugas berdialog dengan para ulama terkait COVID-19
Kepedulian bersama dalam menangani persoalan pandemi ini penting, karena diketahui HST masih termasuk zona merah dan memiliki resiko tinggi penyebaran virus, apalagi kalau masih ada yang cuek dan tidak peduli protokol kesehatan akan merugikan dan membahayakan orang lain.
Intinya semua pihak harus bersatu dalam mengatasinya, baik dari gugus tugas, LSM, Organisasi Kepemudaan (OKP), pemerintah daerah dan DPRD HST, dan peran legislatif disini juga dalam pengawasan penggunaan dana COVID-19 oleh Pansus DPRD HST agar terarah dan tepat sasaran.
"Setiap dinas atau instansi juga dapat melakukan pengawasan di internal masing-masing, jangan sampai ada cluster baru penyebaran virus," katanya, yang juga Ketua DPD KNPI HST.
Menurut dia, dengan akan berlakunya sanksi baik sosial maupun sanksi admistrasi dari perbup protokol kesehatan di HST, diharapkan tidak ada perlakuan khusus, tidak boleh ada yang terlepas dari sanksi hanya karena orang tersebut berpengaruh sehingga tidak berani ditindak.
Dan harusnya setiap orang berpengaruh dapat menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan, karena sudah banyak yang jadi korban karena COVID, tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, tapi tenaga kesehatan bahkan beberapa pejabat penting di daerah.
Selain itu, penambahan jumlah kasus positif yang memprihatinkan, fasilitas isolasi yang penuh dan keterbatasan sarana prasana, jumlah tenaga medis dan alat kesehatan yang dimiliki, harusnya menjadi kesadaran bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Baca juga: Menanggapi lonjakan COVID-19 di HST, DPRD ingatkan gugus tugas agar maksimal dalam penanganan
"Begitupun saat ini memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) agar bisa dijadikan momentum dalam pelaksanaan protokol kesehatan, proses demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan sehat dan menyehatkan, dan tidak menjadi biang kerok penambah angka positif.
Sebagaimana diketahui, dalam Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan COVID penggunaan masker, ada bagi perseorangan, sanksi teguran dan tertulis, harus membeli masker atau membersihkan sampah, atau sanksi administratif Rp50 ribu.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola tempat atau fasilitas umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif paling tinggi Rp500 ribu, penghentian atau penutupan sementara, dan terakhir bisa dicabut izin usahanya.
Adapun berdasarkan Sumber Data Dinas Kesehatan Kabupaten HST, hingga Rabu (16/9), tercatat positif COVID-19 427 orang, 97 orang di antaranya dalam perawatan, 302 telah dinyatakan sembuh, 29 orang meninggal dunia, sementara diduga COVID-19 atau suspect sebanyak 21 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 34 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19, di mana masa sosialisasinya dimulai sejak 19 Agustus 2020 sampai 19 September 2020, dan penerapan terhitung 20 September 2020.
"Sosialisasi harusnya dilakukan secara menyeluruh, supaya masyarakat lebih memahami dan tujuan akhirnya tentu untuk menekan jumlah angka positif di Kabupaten HST," katanya, saat memberikan keterangan, Rabu (16/7) kemarin.
Dijelaskan dia, sosialisasi tidak hanya di daerah perkotaan, tapi juga hingga ke desa-desa, melibatkan peran serta pambakal dan aparat desa, dibuat spanduk terkait perbup tersebut, memuat nomor surat, berlakunya dan sanksinya, serta dipajang atau diletakkan di tempat umum dan strategis.
Baca juga: Bupati HST dan gugus tugas berdialog dengan para ulama terkait COVID-19
Kepedulian bersama dalam menangani persoalan pandemi ini penting, karena diketahui HST masih termasuk zona merah dan memiliki resiko tinggi penyebaran virus, apalagi kalau masih ada yang cuek dan tidak peduli protokol kesehatan akan merugikan dan membahayakan orang lain.
Intinya semua pihak harus bersatu dalam mengatasinya, baik dari gugus tugas, LSM, Organisasi Kepemudaan (OKP), pemerintah daerah dan DPRD HST, dan peran legislatif disini juga dalam pengawasan penggunaan dana COVID-19 oleh Pansus DPRD HST agar terarah dan tepat sasaran.
"Setiap dinas atau instansi juga dapat melakukan pengawasan di internal masing-masing, jangan sampai ada cluster baru penyebaran virus," katanya, yang juga Ketua DPD KNPI HST.
Menurut dia, dengan akan berlakunya sanksi baik sosial maupun sanksi admistrasi dari perbup protokol kesehatan di HST, diharapkan tidak ada perlakuan khusus, tidak boleh ada yang terlepas dari sanksi hanya karena orang tersebut berpengaruh sehingga tidak berani ditindak.
Dan harusnya setiap orang berpengaruh dapat menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan, karena sudah banyak yang jadi korban karena COVID, tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, tapi tenaga kesehatan bahkan beberapa pejabat penting di daerah.
Selain itu, penambahan jumlah kasus positif yang memprihatinkan, fasilitas isolasi yang penuh dan keterbatasan sarana prasana, jumlah tenaga medis dan alat kesehatan yang dimiliki, harusnya menjadi kesadaran bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Baca juga: Menanggapi lonjakan COVID-19 di HST, DPRD ingatkan gugus tugas agar maksimal dalam penanganan
"Begitupun saat ini memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) agar bisa dijadikan momentum dalam pelaksanaan protokol kesehatan, proses demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan sehat dan menyehatkan, dan tidak menjadi biang kerok penambah angka positif.
Sebagaimana diketahui, dalam Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan COVID penggunaan masker, ada bagi perseorangan, sanksi teguran dan tertulis, harus membeli masker atau membersihkan sampah, atau sanksi administratif Rp50 ribu.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola tempat atau fasilitas umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif paling tinggi Rp500 ribu, penghentian atau penutupan sementara, dan terakhir bisa dicabut izin usahanya.
Adapun berdasarkan Sumber Data Dinas Kesehatan Kabupaten HST, hingga Rabu (16/9), tercatat positif COVID-19 427 orang, 97 orang di antaranya dalam perawatan, 302 telah dinyatakan sembuh, 29 orang meninggal dunia, sementara diduga COVID-19 atau suspect sebanyak 21 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020