Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Hulu Sungai Utara yakni HR (51) dan AS (31).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 3,81 gram.
Penangkapan mereka berdua hasil pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu pada Selasa (8/9) dengan lima tersangka diantaranya MH (34).
Tersangka MH sendiri seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.
Pengakuan MH narkotika dibeli dari tersangka HR di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan petugas melakukan pengembangan dengan perantara MH untuk membeli narkotika jenis sabu -sabu.
Pada Rabu (9/ 9) siang ada kesepakatan untuk transaksi narkotika antara MH dan HR di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri menciduk pelaku AS yang menghampiri MH untuk menyerahkan narkotika tersebut.
Pada saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar satu buah plastik klip yang dibungkus tisu dan plastik hitam yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu -sabu seberat 2,53 gram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan AS dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu - sabu 0,22 gram di saku celana kiri.
Satu bungkus plastik klip yang berisi tiga paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat masing - masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram.
Sedangkan satu bungkus plastik klip yang berisi dua paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu -sabu dengan berat berat 0,26 gram dan 0,26 gram.
“Dari pengakuan AS sabu - sabu ini tersangka HR yang sebelumnya DPO Polres Tabalong," jelas Kasubag Humas Ibnu Subroto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 3,81 gram.
Penangkapan mereka berdua hasil pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu pada Selasa (8/9) dengan lima tersangka diantaranya MH (34).
Tersangka MH sendiri seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.
Pengakuan MH narkotika dibeli dari tersangka HR di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan petugas melakukan pengembangan dengan perantara MH untuk membeli narkotika jenis sabu -sabu.
Pada Rabu (9/ 9) siang ada kesepakatan untuk transaksi narkotika antara MH dan HR di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri menciduk pelaku AS yang menghampiri MH untuk menyerahkan narkotika tersebut.
Pada saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar satu buah plastik klip yang dibungkus tisu dan plastik hitam yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu -sabu seberat 2,53 gram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan AS dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu - sabu 0,22 gram di saku celana kiri.
Satu bungkus plastik klip yang berisi tiga paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat masing - masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram.
Sedangkan satu bungkus plastik klip yang berisi dua paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu -sabu dengan berat berat 0,26 gram dan 0,26 gram.
“Dari pengakuan AS sabu - sabu ini tersangka HR yang sebelumnya DPO Polres Tabalong," jelas Kasubag Humas Ibnu Subroto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020