Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan yang diikuti Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan anggota DPRD Kota Banjarmasin itu dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin .

Menurut H Ibnu Sina, secara umum di dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020 antara lain dari sisi Pendapatan Daerah.
Rencana target pendapatan sebelum perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.731.285.301.143, mengalami penurunan sekira 7,51 persen atau menjadi sebesar Rp1.601.329.259.517.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020. (Antaranews Kalsel/Prokom/Hasan Z)
Perubahan target pendapatan daerah tersebut berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan

Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan refocusing dan realokasi anggaran dan penyesuaian target pendapatan daerah.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020