Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin menggelar rapat persiapan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) nomer 68 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rapat tersebut digelar di Ruang Berintegrasi Balaikota Banjarmasin, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh instansi terkait diantaranya BPBD, Bakeuda, DLH, Bag.Hukum, Diskominfotik, Dispora, Dinsos, dan 5 Camat se Kota Banjarmasin serta sejumlah SKPD teknis lainnya.
Dalam kegiatan itu diputuskan secara bersama bahwa tidak ada penambahan masa sosialisasi Perwali yang mengatur protokol kesehatan tersebut, oleh karenanya belied yang diteken orang nomer satu di Kota Banjarmasin itu rencananya akan mulai diberlakukan pada besok hari Selasa 1 September 2020.
Pada rapat itu pula turut diagendakan kegiatan apel pelepasan petugas yang bakal melakukan giat ke pelosok-pelosok di 5 kecamatan se-kota Banjarmasin untuk menertibkan warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda kota berjuluk Seribu Sungai itu.
Tak habis disitu, dalam rapat itu pula turut dibahas tentang upaya menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensyiarkan Perwali tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin, selain itu teknis penegakan disiplin turut melibatkan unsur muspika di masing-masing Kecamatan.
"Besok hari pertama penegakan disiplin, mudah-mudahan ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bisa berhadir sehingga jelas pelibatan masyarakatnya demikian," singkat Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. Sebagaimana diketahui Perwali nomer 68 tersebut bukan belied baru, melainkan hasil dari revisi Perwali nomer 60 yang sudah disosialisasikan sejak pertengahan bulan Agustus kemaren, namun setelah melalui beberapa tahapan akhirnya kebijakan tersebut diperbaharui menyesuaikan dengan instruksi mendagri soal pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Ketentuan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas sehari-hari sebagai berikut :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
-Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan untuk Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab tempat, dan fasilitas umum:
-Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
-Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
-Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akanberaktivitas di lingkungan kerja;
-Upaya pengaturan jaga jarak;
-Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
-Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan
-Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Hal tersebut diberlakukan untuk beberapa tempat umum dalam kehidupan sehari -hari seperti : perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri,
sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal dan pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa, tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola,Penyelenggara, dan/atau Penanggung Jawab tempat dan /atau fasilitas umum yang melanggar kewajiban mendapatkan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud meliputi:
- Bagi masyarakat mendapat teguran lisan atau teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara,atau Penanggung Jawab tempat, dan fasilitas umum: teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif
paling banyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, Denda administratif sebagaimana dimaksud merupakan penerimaan Daerah.
Sementara itu, setiap Orang selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sosial. Bentuk sanksi sosial sebagaimana dimaksud berupa sanksi membersihkan sarana fasilitas umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Rapat tersebut digelar di Ruang Berintegrasi Balaikota Banjarmasin, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh instansi terkait diantaranya BPBD, Bakeuda, DLH, Bag.Hukum, Diskominfotik, Dispora, Dinsos, dan 5 Camat se Kota Banjarmasin serta sejumlah SKPD teknis lainnya.
Dalam kegiatan itu diputuskan secara bersama bahwa tidak ada penambahan masa sosialisasi Perwali yang mengatur protokol kesehatan tersebut, oleh karenanya belied yang diteken orang nomer satu di Kota Banjarmasin itu rencananya akan mulai diberlakukan pada besok hari Selasa 1 September 2020.
Pada rapat itu pula turut diagendakan kegiatan apel pelepasan petugas yang bakal melakukan giat ke pelosok-pelosok di 5 kecamatan se-kota Banjarmasin untuk menertibkan warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda kota berjuluk Seribu Sungai itu.
Tak habis disitu, dalam rapat itu pula turut dibahas tentang upaya menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensyiarkan Perwali tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin, selain itu teknis penegakan disiplin turut melibatkan unsur muspika di masing-masing Kecamatan.
"Besok hari pertama penegakan disiplin, mudah-mudahan ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bisa berhadir sehingga jelas pelibatan masyarakatnya demikian," singkat Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. Sebagaimana diketahui Perwali nomer 68 tersebut bukan belied baru, melainkan hasil dari revisi Perwali nomer 60 yang sudah disosialisasikan sejak pertengahan bulan Agustus kemaren, namun setelah melalui beberapa tahapan akhirnya kebijakan tersebut diperbaharui menyesuaikan dengan instruksi mendagri soal pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Ketentuan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas sehari-hari sebagai berikut :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
-Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan untuk Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab tempat, dan fasilitas umum:
-Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
-Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
-Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akanberaktivitas di lingkungan kerja;
-Upaya pengaturan jaga jarak;
-Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
-Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan
-Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Hal tersebut diberlakukan untuk beberapa tempat umum dalam kehidupan sehari -hari seperti : perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri,
sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal dan pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa, tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola,Penyelenggara, dan/atau Penanggung Jawab tempat dan /atau fasilitas umum yang melanggar kewajiban mendapatkan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud meliputi:
- Bagi masyarakat mendapat teguran lisan atau teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara,atau Penanggung Jawab tempat, dan fasilitas umum: teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif
paling banyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, Denda administratif sebagaimana dimaksud merupakan penerimaan Daerah.
Sementara itu, setiap Orang selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sosial. Bentuk sanksi sosial sebagaimana dimaksud berupa sanksi membersihkan sarana fasilitas umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020