Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan ada sanksi bagi pelanggar ketentuan Perwali, untuk menerapkan protokol kesehetan di wilayah ini

"Pastikan pian menggunakan masker karena masker ulun melindungi pian dan masker pian melindungi ulun".kata Ibnu Sina seperti dalam rislis Diskominfotik Banjarmasin.

Lewat Peraturan Wali Kota nomer 68 tahun 2020 tentang Lakgakkum protokol kesehatan bakal mengatur sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh masyarakat kota Banjarmasin.

Adapun ketentuannya tertuang sebagai mana yang dijelaskan pada informasi berikut.

Tempat dan fasilitas umum, dan sanksi administrasi meliputi, bagi orang, teguran lisan atau teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak rp100 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelanggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi paling banyak rp150 ribu, 

Pemberhentian sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha.

Itulah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

 

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020