Polresta Banjarmasin melakukan gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Pendisiplinan (Gaktiblin) Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 di Pasar Wildan/Sederhana dalam rangka penerapan Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.

"Kami menegakkan pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 2019 Kota Banjarmasin," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH di Banjarmasin, Jumat

Ia mengatakan, dalam penerapan Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu Polresta Banjarmasin bersama dengan Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin menggelar sosialisasi aturan tersebut.

"Kali ini sosialisasi Peraturan Wali Kota itu mengarah pada area Pasar Sederhana Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat," katanya.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo bersama Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwam Kurniada SIK itu menyasar para pedagang dan pengunjung pasar.

"Kami mengajak warga untuk memerangi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan cara menaati aturan atau protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan menjalani pola hidup bersih, serta selalu menjaga jarak," ujar perwira menengah Polri itu.

AKBP Sabana mengatakan mulai Jumat (14/8) hingga 14 hari ke depan tim gabungan akan terus melakukan sosialisasi dan setelah 14 hari akan mulai diterapkan aturan Perwali tersebut.

"Semoga dengan adanya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini nanti bisa memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu di kota ini," tutur alumni Akpol 1999 itu.

Pada kesempatan itu, Wakapolresta Banjarmasin beserta pejabat utama dan personel gabungan membagikan masker serta bendera merah putih sebanyak 1.000 lembar kepada warga.

"Dengan semangat kemerdekaan, kami mengajak seluruh masyarakat bisa bersama-sama berjuang melawan COVID-19," tuturnya.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020