Selama Januari sampai dengan Juni atau semester I tahun 2020 PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp9,3 miliar lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu karena nilai klaimnya turun selama masa pandemi COVID-19 .
"Nilai ini mengalami penurunan sebesar 14.26 persen atau Rp1,5 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp10,8 miliar," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan M Zulham Pane di Banjarmasin, Senin.
Penurunan jumlah dana santunan tersebut, menurut dia, dikarenakan berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah khususnya pada bulan Maret sampai Mei 2020, sehingga mobilitas kendaraan di jalan raya berkurang selama pandemi COVID-19 yang diiringi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dana santunan yang diserahkan tersebut bersumber dari Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 yang dibayarkan para penumpang pada saat membeli tiket angkutan umum secara resmi.
Kemudian Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Zulham mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat serta menghimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Di masa pandemi saat ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat juga mengimbau para pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya di Kantor Bersama Samsat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan Registrasi kendaraan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-samsat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Nilai ini mengalami penurunan sebesar 14.26 persen atau Rp1,5 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp10,8 miliar," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan M Zulham Pane di Banjarmasin, Senin.
Penurunan jumlah dana santunan tersebut, menurut dia, dikarenakan berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah khususnya pada bulan Maret sampai Mei 2020, sehingga mobilitas kendaraan di jalan raya berkurang selama pandemi COVID-19 yang diiringi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dana santunan yang diserahkan tersebut bersumber dari Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 yang dibayarkan para penumpang pada saat membeli tiket angkutan umum secara resmi.
Kemudian Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Zulham mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat serta menghimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Di masa pandemi saat ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat juga mengimbau para pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya di Kantor Bersama Samsat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan Registrasi kendaraan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-samsat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020