Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan cara pihaknya mengatasi kantong plastik di ritel, toko modern dan pasar tradisional pada forum webinar atau web seminar, Kamis.

Ibnu Sina menjadi pembicara kehormatan pada kegiatan webinar bertajuk "Upaya kota-kota di Indonesia untuk mengurangi sampah kantong plastik sekali pakai" tersebut karena kotanya berhasil dalam melaksanakan aturan itu.

Karena Banjarmasin serius dalam menerapkan peraturan yang termuat dalam Perwali nomor 18 tahun 2016 itu.

Menurutnya, tantangan dalam penerapan larangan tersebut cukup banyak. Perlu waktu untuk menyosialisasikannya.

Namun, sejalan dengan waktu dan bimbingan dari Kementerian LHK, Pemko Banjarmasin kemudian mengeluarkan yang Jakstrada Nomor 60 tahun 2018, yang kemudian tahun 2019 dilanjutkan dengan pembentukan gerakan dari masyarakat, gerakan dari diet kantong plastik, hingga membentuk duta lingkungan, bahkan dari ojek online juga ada yaitu, ojek asyik tanpa kantong plastik.

“Kemudian saya juga mengeluarkan surat edaran untuk diumumkan di masjid-masjid, langgar dan mushola, bekerja sama dengan MUI, secara periodik mereka saya minta untuk membuat materi khutbah atau materi khatib Jumat yang terkait dengan kebersihan dan juga pelarangan kantong plastik, kemudian sosialisasi terus dilakukan dan peningkatan bank sampah,” ujar Ibnu Sina.

Dalam kegiatan yang diikuti 4 kepala daerah dan dilaksanakan secara daring itu, dia juga mengatakan, di tahun 2020, Pemkot kembali membuat gerakan memilah sampah dari sumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng PHRI dan bank sampah.

Saat ini, katanya lagi, yang diperlukan bagaimana peran serta masyarakat agar program tersebut dapat terus berjalan.

“Ini penting sekali, karena sehebat apapun pemerintah kota, tanpa dukungan masyarakat tentu tidak akan berhasil program ini, tahun 2016 kita membentuk 102 bank sampah, dukungan dari sekolah adiwiyata, duta lingkungan dan pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)," jelasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020