Satuan Res Narkoba Polres HST yang dipimpin Kasat Iptu Lamris Manurung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang tersangkanya adalah nerinisial MS (33). Kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam kantong celanya sebanyak dua paket, Kamis (16/7).

Lokasi penangkapan di Desa Banua Jingah Rt 07 Rw 03, tepatnya di depan sebuah pondok. Tersangka MS sendiri merupakan warga Desa Sumanggi Kecamatan Batang Alai Utara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat bruto 0,52 gram.

Barbuk tersebut disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan yang pada saat itu dikenakan oleh Pelaku.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020