Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan selama pandemik virus corona atau COVID-19 di lingkungan umum khusunya tempat pariwisata.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan melalui Kabid Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar, M. Jaelani di Batulicin, Senin mengatkan, sosialisasi tersebut gencar kami lakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : 8/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang dibukanya kembali usaha kepariwisataan dan SOP bidang kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemik corona.

"Kami sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta pemerintah kecamatan untuk mensosialisasikan  standar prosedur operasional (SOP) protokol kesehatan wisata kep[ada msayarakat luas," katanya.

Dia mengatkan, terkait hal tersebut pelaku usaha diminta untuk mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan faceshield.

Selanjutnya melakukan pengecekan suhu badan apabila ada pengunjung datang, menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang media informasi untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Melakukan pembatasan fisik minimal satu meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak fisik dengan pelanggan, mencegah kerumunan pelanggan, menyediakan buku tamu, pengaturan jam operasional tempat hiburan malam.

Sejak 1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu mulai di buka untuk umum, sehingga perlu ada wawasan dan aturan baru yang di ketahui masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemik.

"Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat dan juga persiapan untuk menyambut program new normal atau tatanan baru masa pendemik corona, namun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan," ujarnya

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020