Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi, menyampaikan dalam Perda Bantuan Hukum Kabupaten HSS untuk orang miskin dikecualikan bagi kejahatan teroris dan residivis.

Ia mengatakan, walaupun mereka yang melakukan tindakan teroris atau pun residivis yang keluar masuk penjara tersebut dari masyarakat miskin, tidak akan mendapatkan bantuan hukum.

"Selain itu, mereka yang berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai perda ini harus berstatus warga Kabupaten HSS, dengan ada surat keterangan dari Dinas Sosial atau pun catatan lainnya yang menyatakan mereka sebagai kategori miskin," katanya, dalam keterangan, Senin (29/6).

Baca juga: Bupati HSS : Opini WTP hasil kerja keras Pemkab dan kerjasama dengan DPRD

Dijelaskan dia, bantuan hukum untuk untuk orang miskin sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap warga negara setara kedudukannya dalam hukum.

Dan saat ini juga didasari karena masih adanya warga miskin miskin yang belum mendapatkan bantuan hukum, khususnya di HSS maka mereka dengan adanya perda akan mendapatkan pendampingan, jika mereka ada berperkara di pengadilan ataupun persoalan hukumnya lainnya.

Pendampingan hukum akan menggandeng pihak ketiga, seperti pengacara atau penasehat hukum, dengan syarat pihak ketiga ini harus memiliki kantor perwakilan di HSS, supaya masyarakat mudah berkonsulatasi masalah hukumnya.

Baca juga: Video - Dua buah raperda inisiatif DPRD HSS disepakati jadi Perda

"Adapun anggaran biaya disediakan melalui Sekretariat Daerah (Setda) di Bagian Hukum, misalnya dari satu perkara dianggarkan hingga putusan inkrah biayanya Rp5 juta, dan dalam perda tersebut telah diatur perkara mana saja yang bisa dibantu, dengan pengecualian kejahatan dan terorisme tadi," katanya, yang juga politisi PKB.

Ditambahkan dia, perda bantuan hukum ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, dengan melibatkan stakeholder terkait dengan diiringi penyuluhan hukum agar masyarakat lebih taat hukum, seperti bahaya penyalahgunaan narkoba beserta sanksi hukumnya dan lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020