Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Kabupaten Layak Anak(KLA) dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Senin (29/6), mengatakan dua buah raperda tersebut perlu ditetapkan menjadi perda dan juga akan senantiasa diperlukan dan diharapkan sebagai wujud sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Bupati HSS : Opini WTP hasil kerja keras Pemkab dan kerjasama dengan DPRD
"Keberadaan Perda tentang Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat menjadi payung hukum serta menjadi komitmen bersama untuk memenuhi hak bagi anak-anak yang ada di Kabupaten HSS," katanya, dalam tanggapan akhir, di ruang rapat DPRD setempat.
Dijelaskan dia, dengan adanya Perda KLA diharapkan agar proses perintegrasian komitmen dan sumberdaya, secara menyeluruh dan terencana untuk memenuhi hak anak dapat terwujud.
Selain itu, perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin juga menjadi pemberdayaan penting di Kabupaten HSS, agar masyarakat miskin dapat terpenuhi haknya dalam masalah hukum.
Baca juga: Jalan lingkar kota Kandangan HSS Kalsel sedang perbaikan
Diharapkan perda tersebut dapat mewujudkan hak kondisional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, karena setiap orang berhak memiliki perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Turut hadir, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad beserta unsur Forkopimda HSS, Sekda HSS H. Muhammad Noor, Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Efran, para Kepala SKPD, Camat Kandangan Ronaldy P Putra, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020