Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau penggunaan uang negara senilai Rp30 triliun yang ditempatkan di empat bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
Sri Mulyani menyatakan langkah itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi dari rencana bisnis yang telah disampaikan oleh masing-masing bank Himbara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita akan melakukan monitoring setiap tiga bulan kepada masing-masing bank terkait bagaimana penggunaan dana tersebut,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sri Mulyani memprediksikan ekonomi RI kuartal II terkontraksi 3,1 persen
Ia menuturkan penggunaan dana pemerintah harus mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi terutama untuk sektor riil melalui penyaluran kredit.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan pelaporan pelaksanaan penempatan uang negara tersebut akan dilakukan secara sangat hati-hati hingga melibatkan semua institusi.
“Untuk menjalankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik maka pelaporan pelaksanaan penempatan uang negara dilakukan hati-hati dengan melibatkan semua institusi,” ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Biaya penanganan COVID-19 Rp677,2 triliun
Terlebih lagi, Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo turut mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kapolri dalam rapat terbatas mengenai penempatan uang negara beberapa waktu lalu.
“Kita tidak ingin dalam penempatan dana ini ada langkah-langkah yang mempertanyakan dan bahkan menimbulkan hal yang tidak baik dari sisi akuntabilitas,” ujarnya.
Ia memastikan pengambilan keputusan terkait penempatan uang negara kepada bank Himbara telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemantauan terhadap penggunaan dana pemerintah akan dilakukan oleh Kemenkeu, BPKP, hingga aparat penegak hukum untuk mencegah hal-hal yang menghambat pemulihan ekonomi.
“Untuk monitoring kita lakukan melalui internal Kemenkeu, BPKP, dan kalau ada hal-hal yang mencurigakan tentu aparat penegak hukum bisa turun,” kayanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Sri Mulyani menyatakan langkah itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi dari rencana bisnis yang telah disampaikan oleh masing-masing bank Himbara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita akan melakukan monitoring setiap tiga bulan kepada masing-masing bank terkait bagaimana penggunaan dana tersebut,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sri Mulyani memprediksikan ekonomi RI kuartal II terkontraksi 3,1 persen
Ia menuturkan penggunaan dana pemerintah harus mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi terutama untuk sektor riil melalui penyaluran kredit.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan pelaporan pelaksanaan penempatan uang negara tersebut akan dilakukan secara sangat hati-hati hingga melibatkan semua institusi.
“Untuk menjalankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik maka pelaporan pelaksanaan penempatan uang negara dilakukan hati-hati dengan melibatkan semua institusi,” ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Biaya penanganan COVID-19 Rp677,2 triliun
Terlebih lagi, Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo turut mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kapolri dalam rapat terbatas mengenai penempatan uang negara beberapa waktu lalu.
“Kita tidak ingin dalam penempatan dana ini ada langkah-langkah yang mempertanyakan dan bahkan menimbulkan hal yang tidak baik dari sisi akuntabilitas,” ujarnya.
Ia memastikan pengambilan keputusan terkait penempatan uang negara kepada bank Himbara telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemantauan terhadap penggunaan dana pemerintah akan dilakukan oleh Kemenkeu, BPKP, hingga aparat penegak hukum untuk mencegah hal-hal yang menghambat pemulihan ekonomi.
“Untuk monitoring kita lakukan melalui internal Kemenkeu, BPKP, dan kalau ada hal-hal yang mencurigakan tentu aparat penegak hukum bisa turun,” kayanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020