Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi hijau harus menciptakan pekerjaan baru yang lebih berkualitas, sehingga transisi ekonomi hijau seharusnya tidak meningkatkan kemiskinan atau pengangguran.
"Transisi ekonomi hijau adalah untuk generasi masa depan dan juga harus memastikan perlindungan yang kuat untuk generasi saat ini, terutama bagi masyarakat miskin dan paling rentan," ucap Sri Mulyani dalam Kegiatan Sampingan G20 Indonesia 2022 bertajuk Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable di Badung, Bali.
Transisi menuju ekonomi hijau dengan prinsip adil dan terjangkau akan terjadi dalam jangka menengah dan panjang dengan tonggak bersejarah pada tahun 2030 dan 2060, atau untuk beberapa negara bisa juga lebih awal.
Untuk Indonesia, dirinya mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan peta jalan, kebijakan, infrastruktur, legislasi, serta menganalisis dan menangani pengelolaan rencana mitigasi dampak sosial dalam waktu singkat.
Dalam transisi yang sangat kompleks ini, akan ada peluang untuk investasi baru dan lebih hijau, industri baterai kendaraan listrik, industri kendaraan listrik, industri panel surya, dan sebagainya.
"Mereka pasti akan memiliki peluang untuk tumbuh lebih cepat seiring dengan berkembangnya industri, pasar karbon pasti sudah mulai membangun kredibilitas," tuturnya.
Untuk memitigasi dampak negatif transisi menuju ekonomi hijau dalam jangka pendek, lanjut Sri Mulyani, negara akan selalu hadir terutama untuk menciptakan stabilitas pelayanan publik, dan terutama pada harga di masyarakat.
Penyesuaian harga energi jika diperlukan akan dilakukan secara bertahap dan terukur sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Dari sisi permintaan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan negara akan memastikan empat hal. Pertama, stabilitas ketersediaan layanan penting seperti listrik.
Kemudian yang kedua yaitu stabilitas harga energi, pangan, dan transportasi umum. Ketiga perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan dan keempat yakni penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
berita sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat.
Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
Baca juga: Kemenkeu menerbitkan ketentuan baru PPN-PPnBM di zona pelabuhan bebas
Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.
Baca juga: Pengusaha ritel minta pemerintah tinjau ulang kenaikan pajak
Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.
Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.
Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.
Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Pemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.
Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.
Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.