Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan menolak tegas terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang direncanakan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Ketua Umum HMI Cabang Barabai Supiani Minggu mengatakan, kendati pemerintah akhirnya menyatakan untuk menunda membahas, namun motif dari pembuatan RUU HIP itu menurutnya perlu diselidiki siapa yang terlibat, apalagi pembahasannya saat Indonesia berduka di tengah pandemi virus corona.
"Apa yang dipertontonkan anggota DPR RI terkait RUU HIP saat ini adalah bukti bahwa mereka tidaklah menghargai nilai-nilai yang terkandung pada pancasila," katanya.
Ia mengatakan bahwa salah satu poin yang terdapat pada RUU tersebut yakni penyederhanaan pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila adalah bentuk ketidaksetiaan terhadap ideologi bangsa.
Tertulis pada pasal 7 RUU HIP poin 1, 2 dan 3. Pada poin 2 pancasila disederhanakan menjadi trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan). Pada poin 3, Trisila kemudian terkristalisasi menjadi ekasila (gotong royong).
"Kelima butir pada Pancasila tidak boleh disederhanakan, dikarenakan kelimanya merupakan satu keterikatan yang saling melengkapi. Jadi menyederhanakan Pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila adalah bentuk kebobrokan dan kami anggap telah menghianati nilai dasar dari Pancasila," tegasnya.
HMI se Indonesia juga mengecam keras tidak dimasukkannya TAP MPR No. 25 tahun 1966 pada RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut.
"Kejanggalan lain dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah tidak dicantumkannya TAP MPR No. 25 tahun 1966. Hal ini bisa memicu konflik antar anak bangsa dikarenakan TAP MPR tersebut adalah benteng Indonesia dari hantu PKI yang menghianati bangsa ini," terangnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo untuk tidak menerima RUU tersebut dan menunda selamanya.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo selaku kepala Negara dan Pemerintahan untuk menolak RUU tersebut karena kami nilai akan memberikan angin segar kepada orang-orang yang ingin PKI kembali bangkit," katanya.
"Kami selaku pengurus cabang hingga di tingkat PB HMI menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengkonsolidasikan gerakan penolakan RUU tersebut ke seluruh kader HMI se Indonesia," ungkapnya.
Selain mengecam RUU HIP, HMI juga berharap pemerintah dan DPR RI fokus pada kasus COVID-19 yang makin hari makin meningkat yang terkonfirmasi positif.
"Ada yang lebih urgen dari pembahasan RUU HIP, yakni pandemi COVID-19 yang hingga kini jumlah kasusnya semakin meningkat. Harusnya pemerintah dan DPR RI fokus dalam upaya memutus mata rantai penyebarannya karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan rakyat indonesia," tutupnya.
Sekedar diketahui bahwa pembahasan RUU Haluan Ideologi Negara telah ramai ditolak oleh berbagai elemen, tokoh masyarakat dan OKP seperti MUI dan juga Muhammadiyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Umum HMI Cabang Barabai Supiani Minggu mengatakan, kendati pemerintah akhirnya menyatakan untuk menunda membahas, namun motif dari pembuatan RUU HIP itu menurutnya perlu diselidiki siapa yang terlibat, apalagi pembahasannya saat Indonesia berduka di tengah pandemi virus corona.
"Apa yang dipertontonkan anggota DPR RI terkait RUU HIP saat ini adalah bukti bahwa mereka tidaklah menghargai nilai-nilai yang terkandung pada pancasila," katanya.
Ia mengatakan bahwa salah satu poin yang terdapat pada RUU tersebut yakni penyederhanaan pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila adalah bentuk ketidaksetiaan terhadap ideologi bangsa.
Tertulis pada pasal 7 RUU HIP poin 1, 2 dan 3. Pada poin 2 pancasila disederhanakan menjadi trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan). Pada poin 3, Trisila kemudian terkristalisasi menjadi ekasila (gotong royong).
"Kelima butir pada Pancasila tidak boleh disederhanakan, dikarenakan kelimanya merupakan satu keterikatan yang saling melengkapi. Jadi menyederhanakan Pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila adalah bentuk kebobrokan dan kami anggap telah menghianati nilai dasar dari Pancasila," tegasnya.
HMI se Indonesia juga mengecam keras tidak dimasukkannya TAP MPR No. 25 tahun 1966 pada RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut.
"Kejanggalan lain dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah tidak dicantumkannya TAP MPR No. 25 tahun 1966. Hal ini bisa memicu konflik antar anak bangsa dikarenakan TAP MPR tersebut adalah benteng Indonesia dari hantu PKI yang menghianati bangsa ini," terangnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo untuk tidak menerima RUU tersebut dan menunda selamanya.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo selaku kepala Negara dan Pemerintahan untuk menolak RUU tersebut karena kami nilai akan memberikan angin segar kepada orang-orang yang ingin PKI kembali bangkit," katanya.
"Kami selaku pengurus cabang hingga di tingkat PB HMI menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengkonsolidasikan gerakan penolakan RUU tersebut ke seluruh kader HMI se Indonesia," ungkapnya.
Selain mengecam RUU HIP, HMI juga berharap pemerintah dan DPR RI fokus pada kasus COVID-19 yang makin hari makin meningkat yang terkonfirmasi positif.
"Ada yang lebih urgen dari pembahasan RUU HIP, yakni pandemi COVID-19 yang hingga kini jumlah kasusnya semakin meningkat. Harusnya pemerintah dan DPR RI fokus dalam upaya memutus mata rantai penyebarannya karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan rakyat indonesia," tutupnya.
Sekedar diketahui bahwa pembahasan RUU Haluan Ideologi Negara telah ramai ditolak oleh berbagai elemen, tokoh masyarakat dan OKP seperti MUI dan juga Muhammadiyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020