Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto menyatakan sepakat dengan inisiatif DPRD kota setempat yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi dua Peraturan Daerah (Perda) terkait kemiskinan dan disabilitas pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.

Dikatakan dia di Banjarmasin, Senin, dua Raperda itu adalah Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan.

Kemudian, Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

"Dua Raperda ini memang sudah patut direvisi, karena banyak yang perlu disempurnakan," ujarnya.

Dia mengatakan terkait Perda tentang penanggulangan kemiskinan, di mana warga miskin di kota ini terus meningkat, apalagi di masa pandemi COVID-19.

Menurut dia, para warga miskin ini harus diperhatikan semuanya termasuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menuntaskannya.

"Kalau sudah disahkan revisi Perda itu nantinya, semua SKPD punya tumpuan untuk melaksanakan program, hingga pemenuhan hak-hak mereka dan penuntasannya bisa terarah dengan baik," tutur Iwan Ristianto.

Sama halnya dengan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, kata dia, akan dikuatkan lagi, diantaranya hak mereka agar mendapat pekerjaan.

"Jadi tidak hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga semua bagi perusahaan swasta, ini harus dikuatkan aturannya," ucap Iwan Ristianto.

Yang lebih diutamakan lagi kedepannya itu, ujar dia, pendataan yang sempurna dilakukan, yakni, pendataan warga miskin dan disabilitas secara utuh, tidak hanya data biasa.

"Jadi dipilah-pilah juga datanya, tidak hanya miskin saja, tapi jenis penyandang sosialnya seperti apa," terangnya.

Sehingga kebijakan atau program bisa disesuaikan, hingga terarah dan maksimal hasilnya," ucap dia.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020