Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menekankan kepada pemerintah daerah setempat terhadap transparansi pengelolaan dana pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Hal itu mengemuka dalam forum Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Syairi Mukhlis dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPj bupati yang dibacakan Wakil Ketua DPRD H Mukhni.

"Dalam LKPJ anggaran tahun 2019 ini, DPRD Kotabaru tidak menemukan adanya informasi tentang bantuan dan penggunaan dana CD/CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Kotabaru," tegas Mukhni, Jumat.

Apakah memang perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini tidak memberikan bantuan dalam bentuk CD/CSR-nya atau memang tidak terinformasikan dalam LKPj bupati.

Padahal dalam beberapa momen kegiatan tertentu, lanjutnya Bupati sering menyampaikan adanya beberapa kegiatan yang dilaksanakan tanpa menggunakan dana APBD/APBN tetapi merupakan bentuk sumbangan pihak ketiga melalui dana CD/CSR perusahaan.

"Untuk itu menurut kami sebaiknya bantuan dan penggunaan dana CD/CSR dari perusahaan perlu dipublikasi secara transparan, agar masyarakat dapat mengetahui akan manfaat adanya perusahaan di daerahnya dan tidak terjadi kecurigaan masyarakat baik kepada Pemerintah maupun kepada perusahaan," harapnya.

Selanjutnya pada point 6 rekomendasi dewan menerangkan, Hal lain yang tidak kalah penting adalah yang termasuk dalam target pendapatan ada sumber lain-lain pendapatan daerah yang dianggap sah, dari item Pendapatan Hibah baik dari lembaga atau swasta realisasinya sangat kecil, sedangkan kita ketahui bersama di wilayah Kabupaten Kotabaru banyak sekali perusahaan.

Pada laporan pengelolaan keuangan daerah, tidak pernah di publikasikan asal pemasukan tersebut, besaran nilainya dan peruntukannya, dan tidak pernah diekspos rekening-rekening pemerintah daerah yang menyimpan dana hibah dari pihak ketiga tersebut. "Ini harus transparan diumumkan ke publik".

Masih terkait dana CSR, pada point 7 rekomendasi dewan menyebut, baru-baru ini diketahui Bupati mengajukan usulan perubahan untuk usulan dana CSR PT SILO Group, sehingga kita tarik kesimpulan bahwa dana sumbangan pihak ketiga itu jelas ada, namun apakah sudah masuk ke rekening daerah atau belum.

"Untuk kedepannya, MoU dengan beberapa perusahaan yang berkegiatan di wilayah Kotabaru yang memberikan dana hibahnya, mohon ini diumumkan sehingga tidak ada kecurigaan," tegasnya.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020