Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel menangkap seorang pria yang diduga memiliki puluhan butir obat yang diduga ekstasi dan di antaranya juga terdapat Happy Five.

Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Agus Budiman Manalu di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan saat petugas dari BNNP Kalsel melakukan patroli rutin.

Saat melakukan patroli di jalan Pramuka Banjarmasin Timur, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, langsung saja dilakukan pengintaian terhadap pemuda tersebut.

Ternyata kecurigaan petugas BNNP Kalsel, benar adanya, pada saat pria itu mengambil barang haram itu, langsung dilakukan penangkapan dan memeriksa tubuh pria itu.

Saat menggeledah tubuh pelaku, petugas menemukan 20 butir obat diduga ekstasi jenis inek yang diantaranya juga terdapat obat jenis Happy Five.

"Kita temukan barang bukti 20 butir inek di tubuh pelaku, dan langsung kita giring ke kantor BNNP Kalsel guna dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," terangnya kepada awak media yang meliput gelar kasus tersebut.

Diketahui, pelaku bernama Ardiantoro Dinata (42) warga jalan Pramuka, dan ditangkap pada Sabtu (29/3) sore, sekitar pukul 17.30 wita di jalan Pramuka Banjarmasin Timur.

Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AL warga Jakarta, dan puluhan butir obat itu untuk dipakai sendiri tidak untuk dijual, dan juga buat hadiah ulang tahun temannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 112 sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"BNNP Kalsel akan terus melakukan pemberantasan terhadap para pengguna dan pengedar gelap narkotika di wilayah Kalsel, dan setiap pelakunya akan ditindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tutur pria berbadan besar itu kepada Wartawan.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014