Pengganti sementara (Pgs) Branch Manager Taspen Cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mohammad Rahman menerangkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini kepada penerima pensiunan mulai 15 Mei 2020.
"Pembayaran THR penerima pensiunan tersebut melalui kantor bayar perbankan dan pos," ujarnya dalam keterangan pers kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
"Hal tersebut merupakan kabar gembira untuk para penerima pensiun menjelang lebaran dan disaat kondisi pandemi COVID-19," lanjutnya didampingi Manager Layanan dan Manfaat Kantor Taspen Cabang Banjarmasin Edi Siswa Budiono.
Ia menjelaskan, pembayaran pensiun, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020.
Mendasari peraturan sebagaimana tersebut di atas adalah bdasar pembayaran Pensiun THR adalah Gaji Pensiun bulan Maret 2020, sehingga bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun setelah bulan Maret 2020 pembayaran THR oleh instansi aktif saat menjadi PNS.
Ketentuan besaran pensiun THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan, tanpa tunjangan beras, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan hanya dikenakan potongan pajak, sehingga tidak dibolehkan ada potongan angsuran kredit/utang kepada pihak ketiga.
Ia menambahkan, bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.
"Bila Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan juga sekaligus sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda, maka diberikan THR sebagai Penerima Pensiun Sendiri dan THR sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda (diberikan kedua-duanya)," terangnya.
"THR Tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya," demikian Moh Habiburrahman.
Manager Layanan dan Manfaat Kantor Taspen Cabang Banjarmasin juga mengharapkan kepada para penerima pensiun agar menghindari antrian atau penumpukan dengan cara langsung mengambil uang Pensiun THR di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/SmartCard.
Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19, demikian Edi Siswa Budiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pembayaran THR penerima pensiunan tersebut melalui kantor bayar perbankan dan pos," ujarnya dalam keterangan pers kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
"Hal tersebut merupakan kabar gembira untuk para penerima pensiun menjelang lebaran dan disaat kondisi pandemi COVID-19," lanjutnya didampingi Manager Layanan dan Manfaat Kantor Taspen Cabang Banjarmasin Edi Siswa Budiono.
Ia menjelaskan, pembayaran pensiun, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020.
Mendasari peraturan sebagaimana tersebut di atas adalah bdasar pembayaran Pensiun THR adalah Gaji Pensiun bulan Maret 2020, sehingga bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun setelah bulan Maret 2020 pembayaran THR oleh instansi aktif saat menjadi PNS.
Ketentuan besaran pensiun THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan, tanpa tunjangan beras, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan hanya dikenakan potongan pajak, sehingga tidak dibolehkan ada potongan angsuran kredit/utang kepada pihak ketiga.
Ia menambahkan, bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.
"Bila Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan juga sekaligus sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda, maka diberikan THR sebagai Penerima Pensiun Sendiri dan THR sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda (diberikan kedua-duanya)," terangnya.
"THR Tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya," demikian Moh Habiburrahman.
Manager Layanan dan Manfaat Kantor Taspen Cabang Banjarmasin juga mengharapkan kepada para penerima pensiun agar menghindari antrian atau penumpukan dengan cara langsung mengambil uang Pensiun THR di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/SmartCard.
Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19, demikian Edi Siswa Budiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020