Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil. Pasalnya, dalam sehari anggota berhasil membekuk enam pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Ke enamnya dibekuk saat berada pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Baseri, Bawan Desa Bukat Kecamatan Barabai, Senin (20/4) sekitar pukul 16.30 wita.

Dari hasil penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,39 gram. Polisi juga menemukan dua alat hisap yang di dalam pipet kacanya masih berisi sabu.

"Penangkapan saat itu dipimpin langsung Kasatnya, Iptu Lamris Manurung yang baru sertijab 2 April 2020 tadi menggantikan AKP Maturidi," kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini.

Di antara enam orang tersangka tersebut kata Husaini, ada satu warga luar Kalsel yakni MS (28). Di KTP yang bersangkutan berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tepatnya warga JL Poros Bengalon Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Kutai Timur," tambah Husaini.

Sementara sisanya, merupakan warga Bawan Desa Bukat. Ada AB (33) dan HS (56) warga RT 8, seorang supir MS (28) dan IR (30) warga RT 10, terakhir RD (39) warga RT 05.

Diterangkan Husaini, penangkapan 6 tersangka narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Di rumah salah satu tersangka di Bawan Desa Bukat itu sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari infomasi tadi kami melakuakan penyelidikan. Hingga mengantongi alamat dan sejumlah nama, kami langsung menggeledah dan melakukan penangkapan karena ditemukan narkoba tadi," katanya.

Barang bukti sabu-sabu dan lainnya pun dibawa dan telah diamankan di Makopolres HST.  Sementara tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres.

"Kami akan tindak lanjuti dengan penyidikan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Husaini.

Ke enam tersangka pun dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 13 dan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 (a) Sub 132.

"Sanksinya cukup berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut menurutnya tak terlepas dari peran serta masyarakat HST.

"Kapolres mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap. Kami juga mengimbau, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga," tutup Husaini.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020