Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memperingatkan masyarakat agar bijak dalam berkomentar dan menggunakan media sosial (medsos) terkait masalah COVID-19, karena jika bermuatan provokasi, ujaran kebencian dan hoax bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selama pandemi COVID-19 ini sudah ada tiga kasus yang kami proses terkait penyalahgunaan medsos dengan pencemaran nama baik dan UU ITE," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini, Selasa (21/4) di Barabai.

Baca juga: Jangan takut diisolasi, Pemkab HST berikan fasilitas bak hotel

Dikatakannya, untuk sementara tiga kasus itu yang bersangkutan hanya dipanggil dan dimintai keterangan untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi. Jadi, belum dilakukan penahanan.

"Namun, jika yang bersangkutan melakukan lagi dan mengulanginya maka siap-siap untuk dipidana," katanya.

Menurutnnya, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang sedang meningkat ini, sangat penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati membagikan informasi di internet.

Baca juga: Anggota DPRD Yajid Fahmi sumbang APD dan sarankan HST terapkan PSBB

Hoax dan informasi yang salah dapat menyebabkan kebingungan, bahkan bisa membuat masyarakat takut dan panik.

"Kita semua punya tanggung jawab untuk membantu mengurangi penyebaran informasi yang salah dengan memastikan bahwa kita hanya memberikan informasi yang benar atau telah terverifikasi dan dari media yang jelas," tukasnya.
 
Diterangkannya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Dampak Corona, 85.323 warga Prasejahtera di HST akan terima bantuan

Ditambahkannya, setiap hari pihaknya selalu melakukan patroli siber yang selalu memantau aktivitas media sosial.

"Kami harapkan agar masyarakat lebih bijak menggunakan medsos, jangan sampai akibat jari anda berujung ke penjara," tuntasnya.

Baca juga: Guru Bakhiet : Harus ada tindakan tegas terkait penanganan Corona di HST
Baca juga: Bupati HST : Tahun ini Pasar Ramadhan ditiadakan
Baca juga: Nabi palsu dari HST dituntut tiga tahun penjara

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020