• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 29 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Turun Rp9.000, emas Antam Rp2,596 juta per gram

      Turun Rp9.000, emas Antam Rp2,596 juta per gram

      Senin, 29 Desember 2025 11:30

      Rupiah Senin pagi melemah Rp16.772 per dolar AS

      Rupiah Senin pagi melemah Rp16.772 per dolar AS

      Senin, 29 Desember 2025 11:17

      Gempa goyang Pasaman, BMKG sebut tak berpotensi tsunami

      Gempa goyang Pasaman, BMKG sebut tak berpotensi tsunami

      Minggu, 28 Desember 2025 13:06

      Ketua ASEAN sambut baik gencatan senjata Thailand-Kamboja

      Ketua ASEAN sambut baik gencatan senjata Thailand-Kamboja

      Sabtu, 27 Desember 2025 20:50

      Ini rata-rata nilai TKA 2025 jenjang SMA di semua mata pelajaran

      Ini rata-rata nilai TKA 2025 jenjang SMA di semua mata pelajaran

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:36

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League - Malut United menang dramatis 3-2 atas Borneo FC

        Super League - Malut United menang dramatis 3-2 atas Borneo FC

        Minggu, 28 Desember 2025 21:15

        Super League  - Persebaya tekuk telak Persijap 4-0

        Super League - Persebaya tekuk telak Persijap 4-0

        Minggu, 28 Desember 2025 20:38

        Real bela sungkawa, pelatih Valencia meninggal di Labuan Bajo

        Real bela sungkawa, pelatih Valencia meninggal di Labuan Bajo

        Minggu, 28 Desember 2025 17:07

        Jadwal lengkap turnamen bergengsi bulu tangkis dunia pada 2026

        Jadwal lengkap turnamen bergengsi bulu tangkis dunia pada 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 16:22

        Super League - Persik sikat Persis Solo 2-1

        Super League - Persik sikat Persis Solo 2-1

        Sabtu, 27 Desember 2025 22:44

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:53

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Search underway for four Spanish tourists after Labuan Bajo boat sinks

        Search underway for four Spanish tourists after Labuan Bajo boat sinks

        Sabtu, 27 Desember 2025 23:24

        Indonesia targets 3 million tons of sugar output by 2026

        Indonesia targets 3 million tons of sugar output by 2026

        Sabtu, 27 Desember 2025 23:09

        PT Maruwai Coal wins two Golds at ISDA 2025

        PT Maruwai Coal wins two Golds at ISDA 2025

        Kamis, 25 Desember 2025 16:31

        PT SIS's flagship program wins Gold at 2025 ISDA

        PT SIS's flagship program wins Gold at 2025 ISDA

        Kamis, 25 Desember 2025 16:20

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Rabu, 24 Desember 2025 19:32

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Antusias Haul Guru Sekumpul, ribuan jemaah padati jalanan Banjarmasin

        Antusias Haul Guru Sekumpul, ribuan jemaah padati jalanan Banjarmasin

        Minggu, 28 Desember 2025 19:24

        Banjarmasin waspada banjir kiriman dan pasang air laut

        Banjarmasin waspada banjir kiriman dan pasang air laut

        Minggu, 28 Desember 2025 6:26

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

    Menanti revisi undang-undang ITE jilid dua

    Kamis, 18 Februari 2021 13:57 WIB

    Menanti revisi undang-undang ITE jilid dua

    Ilustrasi - Penyebaran ujaran kebencian tertangkap. ANTARA/Ist/am.

    Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

    Kepala Negara dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 menyampaikan akan meminta DPR bersama-sama pemerintah merevisi Undang-Undang ITE apabila undang-undang tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

    Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

    Belakangan, kata Kepala Negara, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

    Presiden meminta Kapolri beserta jajaran-nya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE serta berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

    Jika perlu, menurut Presiden, dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pernyataan Presiden ini seakan membawa wacana revisi atas UU ITE naik kelas ke tahap selanjutnya.

    Sebab pada 2016 silam, UU ITE yang disahkan pertama kali tahun 2008 itu sudah pernah direvisi, namun pasal-pasal yang dianggap berpotensi multitafsir atau pasal karet masih saja eksis.

    Pada saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika pada Kabinet Kerja (2014—2019) Rudiantara didorong untuk mengubah ketentuan ancaman pidana dalam UU ITE dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun.

    Revisi undang-undang tersebut terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.

    Belakangan ini UU ITE kian mendapat sorotan masyarakat karena adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat menggunakan undang-undang ini, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Beberapa parpol mendesak agar pasal karet dalam UU ITE dihapus. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet tersebut.

    Pasal karet artinya pasal yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas alias multitafsir. Pasal karet ini dalam implementasi-nya jelas menimbulkan ketidakadilan, lantaran dapat ditafsirkan sepihak.

    Menurut Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang merupakan pasal karet yakni:

    Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

    Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online atau daring.

    Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini dinilai dapat digunakan untuk merepresi masyarakat yang mengkritik pemerintah, polisi, atau Presiden.

    Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

    Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin melapor ke polisi. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

    Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi hoaks.

    Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

    Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

    Hapus pasal karet
    Presiden Jokowi secara tegas telah meminta dihapuskannya pasal-pasal karet dalam UU ITE. Pasal-pasal dalam sebuah undang-undang tentu saja tidak boleh berpotensi multitafsir guna memberikan kepastian hukum seadil-adilnya.

    Oleh karena itu kekhawatiran publik atas dugaan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut patut didengar pembuat undang-undang.

    Menghapus pasal karet adalah sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak. Arti menghapus disini tentu saja dilakukan terhadap makna multitafsir yang ada.

    Oleh sebab itu menghapus pasal karet bisa diartikan dengan menghilangkan sepenuhnya pasal tersebut, atau mengganti kata-kata dalam pasal tersebut sehingga menjadi jelas dan konkret.

    Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI yang akan merevisi pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Menurut Pratama, pasal-pasal berkaitan pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dihapus, lantaran sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Terlebih pasal tersebut juga kerap digunakan sebagai pelaporan banyak pihak yang pada gilirannya memberikan tekanan tersendiri bagi kepolisian atas banyaknya laporan yang harus segera ditindaklanjuti.

    Menurut Pratama salah satu poin penting dalam revisi UU ITE adalah agar mampu mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual.

    Dia memberi contoh, di dalam sebuah konten hoaks, misalnya, terdapat tersangka yang menyebarkan informasi bohong itu. Namun, hal ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar.

    Pedoman Kapolri
    Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam UU ITE.

    Menurut dia, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memberikan pedoman atas pelaksanaan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dalam UU ITE.

    Dalam hal ini Kapolri perlu mengeluarkan pedoman guna mengurangi masuknya laporan yang bertujuan menggunakan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir itu. Pedoman Kapolri dapat menjadi langkah awal sembari menanti revisi UU ITE.

    Dia menilai apabila pedoman itu bisa mengeliminir persoalan multitafsir, maka revisi belum diperlukan. Sebaliknya, jika multitafsir masih saja terjadi, maka revisi UU ITE menjadi jalan keluar.

    Apa yang disampaikan Christina Aryani memang benar, mengingat revisi UU ITE akan menyita waktu. Publik tidak boleh dibiarkan terombang-ambing oleh keberadaan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

    Pedoman berupa Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri diperlukan sebagai langkah jangka pendek mencegah timbulnya ketidakadilan dalam penerapan UU ITE.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    12 September 2024 05:36

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    11 September 2024 11:20

    Terpopuler

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

    UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

    Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Futsal ASEAN U-19 - Indonesia ke final, tumbangkan Vietnam 7-3

    Futsal ASEAN U-19 - Indonesia ke final, tumbangkan Vietnam 7-3

    Futsal ASEAN U-16 - Timnas Indonesia menang besar 5-0 atas Brunei

    Futsal ASEAN U-16 - Timnas Indonesia menang besar 5-0 atas Brunei

    Top News

    • 18.348 warga terdampak banjir di Banjar, 302 warga mengungsi

      18.348 warga terdampak banjir di Banjar, 302 warga mengungsi

      21 jam lalu

    • 2.895 warga terdampak banjir dievakuasi di Kabupaten HSS

      2.895 warga terdampak banjir dievakuasi di Kabupaten HSS

      27 Desember 2025 23:03

    • 1.466 rumah dan 1.615 KK terdampak banjir bandang di Tebing Tinggi

      1.466 rumah dan 1.615 KK terdampak banjir bandang di Tebing Tinggi

      27 Desember 2025 16:58

    • Banjir Bandang hantam dua kecamatan di Balangan

      Banjir Bandang hantam dua kecamatan di Balangan

      27 Desember 2025 14:32

    • Antisipasi banjir, BPBD Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan

      Antisipasi banjir, BPBD Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan

      27 Desember 2025 14:28

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com