• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 7 Agustus 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Senin, 4 Agustus 2025 23:11

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kamis, 24 Juli 2025 18:12

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Sabtu, 19 Juli 2025 17:03

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

  • Nasional
    • Menteri Imigrasi cek dugaan 2 eks tentara Israel kelola vila di Bali

      Menteri Imigrasi cek dugaan 2 eks tentara Israel kelola vila di Bali

      Kamis, 7 Agustus 2025 0:16

      Mensos: Dana bansos nganggur di bank akan ditarik kembali

      Mensos: Dana bansos nganggur di bank akan ditarik kembali

      Rabu, 6 Agustus 2025 22:52

      Mendukbangga: MBG telah jangkau 49 persen ibu hamil dan balita

      Mendukbangga: MBG telah jangkau 49 persen ibu hamil dan balita

      Rabu, 6 Agustus 2025 14:48

      Pertamina: Kecepatan nozzle tak pengaruhi takaran BBM

      Pertamina: Kecepatan nozzle tak pengaruhi takaran BBM

      Rabu, 6 Agustus 2025 14:36

      Turun Rp9.000, emas Antam hari ini Rp1,950 juta per gram

      Turun Rp9.000, emas Antam hari ini Rp1,950 juta per gram

      Rabu, 6 Agustus 2025 12:41

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Empat negara pastikan berlaga di Piala Kemerdekaan 2025

        Empat negara pastikan berlaga di Piala Kemerdekaan 2025

        Rabu, 6 Agustus 2025 22:14

        Alasan FIFA belum izinkan suporter away di Super League

        Alasan FIFA belum izinkan suporter away di Super League

        Rabu, 6 Agustus 2025 21:44

        Piala Kemerdekaan, bekal timnas ke Piala Dunia U-17

        Piala Kemerdekaan, bekal timnas ke Piala Dunia U-17

        Selasa, 5 Agustus 2025 20:55

        Veddriq bidik emas di World Games 2025

        Veddriq bidik emas di World Games 2025

        Senin, 4 Agustus 2025 12:59

        SEA V League 2025 - Thailand juara, Indonesia juru kunci

        SEA V League 2025 - Thailand juara, Indonesia juru kunci

        Senin, 4 Agustus 2025 6:03

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        Selasa, 5 Agustus 2025 21:01

        ULM bantu pelaku Usaha Muda Kalsel naik kelas secara digital

        ULM bantu pelaku Usaha Muda Kalsel naik kelas secara digital

        Senin, 4 Agustus 2025 23:09

        ULM miliki program Magister Farmasi dukung pembangunan kesehatan Kalsel

        ULM miliki program Magister Farmasi dukung pembangunan kesehatan Kalsel

        Minggu, 3 Agustus 2025 21:49

        Kebakaran ULM dianalisa Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya

        Kebakaran ULM dianalisa Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya

        Jumat, 1 Agustus 2025 21:51

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Rabu, 6 Agustus 2025 18:10

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Senin, 4 Agustus 2025 16:29

        Poliban sukses jadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi DJPb Kalsel

        Poliban sukses jadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi DJPb Kalsel

        Jumat, 1 Agustus 2025 13:48

        Poliban perkenalkan 1.645 mahasiswa baru angkatan 2025

        Poliban perkenalkan 1.645 mahasiswa baru angkatan 2025

        Kamis, 31 Juli 2025 20:17

    • English News
      • Banjarbaru harvests 472 kg quality corn and chilies

        Banjarbaru harvests 472 kg quality corn and chilies

        Kamis, 7 Agustus 2025 1:15

        Fish consumption in South Kalimantan exceeding national average

        Fish consumption in South Kalimantan exceeding national average

        Rabu, 6 Agustus 2025 23:40

        BMKG warns waves in Kotabaru waters reaching 2.5 meters

        BMKG warns waves in Kotabaru waters reaching 2.5 meters

        Rabu, 6 Agustus 2025 7:03

        Tapin strenghtens collaboration to address social inequality

        Tapin strenghtens collaboration to address social inequality

        Senin, 4 Agustus 2025 22:34

        Improving family quality main foundation of regional development: Kotabaru

        Improving family quality main foundation of regional development: Kotabaru

        Senin, 4 Agustus 2025 21:18

    • Infografik
    • Foto
      • KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        Rabu, 6 Agustus 2025 17:36

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Minggu, 3 Agustus 2025 19:01

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Rabu, 30 Juli 2025 15:43

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        Rabu, 30 Juli 2025 13:33

        PLN Kalselteng wujudkan listrik di wilayah 3T melalui SuperSUN

        PLN Kalselteng wujudkan listrik di wilayah 3T melalui SuperSUN

        Selasa, 29 Juli 2025 21:31

    • Video
      • Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Rabu, 6 Agustus 2025 16:59

        Kalsel tingkatkan konsumsi ikan melalui lomba masak

        Kalsel tingkatkan konsumsi ikan melalui lomba masak

        Selasa, 5 Agustus 2025 19:27

        Gubernur Kalsel tetapkan status siaga darurat karhutla

        Gubernur Kalsel tetapkan status siaga darurat karhutla

        Senin, 4 Agustus 2025 20:05

        Pemprov Kalsel gelar simulasi penanganan gempa bumi di Banjarbaru

        Pemprov Kalsel gelar simulasi penanganan gempa bumi di Banjarbaru

        Rabu, 30 Juli 2025 19:00

        Perbaikan gizi dan sanitasi jadi fokus Kalsel turunkan angka stunting

        Perbaikan gizi dan sanitasi jadi fokus Kalsel turunkan angka stunting

        Selasa, 29 Juli 2025 21:35

    Menanti revisi undang-undang ITE jilid dua

    Kamis, 18 Februari 2021 13:57 WIB

    Menanti revisi undang-undang ITE jilid dua

    Ilustrasi - Penyebaran ujaran kebencian tertangkap. ANTARA/Ist/am.

    Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

    Kepala Negara dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 menyampaikan akan meminta DPR bersama-sama pemerintah merevisi Undang-Undang ITE apabila undang-undang tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

    Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

    Belakangan, kata Kepala Negara, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

    Presiden meminta Kapolri beserta jajaran-nya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE serta berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

    Jika perlu, menurut Presiden, dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pernyataan Presiden ini seakan membawa wacana revisi atas UU ITE naik kelas ke tahap selanjutnya.

    Sebab pada 2016 silam, UU ITE yang disahkan pertama kali tahun 2008 itu sudah pernah direvisi, namun pasal-pasal yang dianggap berpotensi multitafsir atau pasal karet masih saja eksis.

    Pada saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika pada Kabinet Kerja (2014—2019) Rudiantara didorong untuk mengubah ketentuan ancaman pidana dalam UU ITE dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun.

    Revisi undang-undang tersebut terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.

    Belakangan ini UU ITE kian mendapat sorotan masyarakat karena adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat menggunakan undang-undang ini, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Beberapa parpol mendesak agar pasal karet dalam UU ITE dihapus. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet tersebut.

    Pasal karet artinya pasal yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas alias multitafsir. Pasal karet ini dalam implementasi-nya jelas menimbulkan ketidakadilan, lantaran dapat ditafsirkan sepihak.

    Menurut Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang merupakan pasal karet yakni:

    Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

    Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online atau daring.

    Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini dinilai dapat digunakan untuk merepresi masyarakat yang mengkritik pemerintah, polisi, atau Presiden.

    Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

    Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin melapor ke polisi. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

    Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi hoaks.

    Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

    Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

    Hapus pasal karet
    Presiden Jokowi secara tegas telah meminta dihapuskannya pasal-pasal karet dalam UU ITE. Pasal-pasal dalam sebuah undang-undang tentu saja tidak boleh berpotensi multitafsir guna memberikan kepastian hukum seadil-adilnya.

    Oleh karena itu kekhawatiran publik atas dugaan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut patut didengar pembuat undang-undang.

    Menghapus pasal karet adalah sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak. Arti menghapus disini tentu saja dilakukan terhadap makna multitafsir yang ada.

    Oleh sebab itu menghapus pasal karet bisa diartikan dengan menghilangkan sepenuhnya pasal tersebut, atau mengganti kata-kata dalam pasal tersebut sehingga menjadi jelas dan konkret.

    Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI yang akan merevisi pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Menurut Pratama, pasal-pasal berkaitan pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dihapus, lantaran sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Terlebih pasal tersebut juga kerap digunakan sebagai pelaporan banyak pihak yang pada gilirannya memberikan tekanan tersendiri bagi kepolisian atas banyaknya laporan yang harus segera ditindaklanjuti.

    Menurut Pratama salah satu poin penting dalam revisi UU ITE adalah agar mampu mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual.

    Dia memberi contoh, di dalam sebuah konten hoaks, misalnya, terdapat tersangka yang menyebarkan informasi bohong itu. Namun, hal ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar.

    Pedoman Kapolri
    Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam UU ITE.

    Menurut dia, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memberikan pedoman atas pelaksanaan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dalam UU ITE.

    Dalam hal ini Kapolri perlu mengeluarkan pedoman guna mengurangi masuknya laporan yang bertujuan menggunakan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir itu. Pedoman Kapolri dapat menjadi langkah awal sembari menanti revisi UU ITE.

    Dia menilai apabila pedoman itu bisa mengeliminir persoalan multitafsir, maka revisi belum diperlukan. Sebaliknya, jika multitafsir masih saja terjadi, maka revisi UU ITE menjadi jalan keluar.

    Apa yang disampaikan Christina Aryani memang benar, mengingat revisi UU ITE akan menyita waktu. Publik tidak boleh dibiarkan terombang-ambing oleh keberadaan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

    Pedoman berupa Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri diperlukan sebagai langkah jangka pendek mencegah timbulnya ketidakadilan dalam penerapan UU ITE.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    12 September 2024 05:36

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    11 September 2024 11:20

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Gunung Lewotobi meletus lagi Sabtu dini hari

    Gunung Lewotobi meletus lagi Sabtu dini hari

    Pengemudi mabok tabrak mahasiswa hingga tewas di Banjarmasin

    Pengemudi mabok tabrak mahasiswa hingga tewas di Banjarmasin

    Kontraktor Jembatan Tarungin-Asam Randah Tapin jadi tersangka korupsi

    Kontraktor Jembatan Tarungin-Asam Randah Tapin jadi tersangka korupsi

    Kejari Balangan kembali pulihkan uang negara Rp800 juta pada kasus PT ADCL

    Kejari Balangan kembali pulihkan uang negara Rp800 juta pada kasus PT ADCL

    Top News

    • Mapolres Banjarbaru terbakar, Kapolda Kalsel pastikan situasi terkendali

      Mapolres Banjarbaru terbakar, Kapolda Kalsel pastikan situasi terkendali

      9 jam lalu

    • Gedung SPKT Polres Banjarbaru terbakar

      Gedung SPKT Polres Banjarbaru terbakar

      11 jam lalu

    • KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

      KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

      13 jam lalu

    • 42 api terpantau, HSS tetapkan status darurat karhutla

      42 api terpantau, HSS tetapkan status darurat karhutla

      4 Agustus 2025 21:52

    • Terungkap motif baru kasus pembunuhan di Juai Balangan

      Terungkap motif baru kasus pembunuhan di Juai Balangan

      4 Agustus 2025 18:27

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com