• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 14 Juli 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

  • Nasional
    • Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.222 per dolar AS

      Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.222 per dolar AS

      Senin, 14 Juli 2025 14:59

      Naik lagi, emas Antam hari ini Rp1.924.000/gram

      Naik lagi, emas Antam hari ini Rp1.924.000/gram

      Senin, 14 Juli 2025 13:26

      Presiden Prabowo: Tarif Indonesia-Uni Eropa hampir seluruhnya 0 persen

      Presiden Prabowo: Tarif Indonesia-Uni Eropa hampir seluruhnya 0 persen

      Senin, 14 Juli 2025 12:51

      Harga batubara acuan Juli naik 8,74 dolar AS per ton

      Harga batubara acuan Juli naik 8,74 dolar AS per ton

      Minggu, 13 Juli 2025 16:33

      Prabowo lawat Brussel, bertemu Komisi Eropa dan Raja Belgia

      Prabowo lawat Brussel, bertemu Komisi Eropa dan Raja Belgia

      Minggu, 13 Juli 2025 14:22

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Port FC juarai Piala Presiden 2025

        Port FC juarai Piala Presiden 2025

        Senin, 14 Juli 2025 5:15

        Liga Super - Jens Raven jadi striker baru Bali United

        Liga Super - Jens Raven jadi striker baru Bali United

        Minggu, 13 Juli 2025 21:48

        Kejuaraan Voli Asia U-16 - Indonesia hajar Kazakhstan 3-1

        Kejuaraan Voli Asia U-16 - Indonesia hajar Kazakhstan 3-1

        Minggu, 13 Juli 2025 21:29

        IBL 2025 - Pelita Jaya ke final, tumbangkan Satria Muda

        IBL 2025 - Pelita Jaya ke final, tumbangkan Satria Muda

        Minggu, 13 Juli 2025 21:11

        Piala Presiden 2025  - Dewa United peringkat ketiga, tekuk All-Stars 2-0

        Piala Presiden 2025 - Dewa United peringkat ketiga, tekuk All-Stars 2-0

        Sabtu, 12 Juli 2025 23:15

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        Sabtu, 12 Juli 2025 20:09

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:44

        3.968 calon mahasiswa daftar jalur seleksi mandiri di ULM

        3.968 calon mahasiswa daftar jalur seleksi mandiri di ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:27

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Senin, 14 Juli 2025 11:44

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

    • English News
      • South Kalimantan DPKP turns sport center into agricultural area

        South Kalimantan DPKP turns sport center into agricultural area

        Senin, 14 Juli 2025 7:11

        Banjarmasin allocates tens billion to address waste emergency

        Banjarmasin allocates tens billion to address waste emergency

        Minggu, 13 Juli 2025 6:25

        South Kalimantan records significant agricultural production 800 thousand tons in 2024

        South Kalimantan records significant agricultural production 800 thousand tons in 2024

        Sabtu, 12 Juli 2025 21:18

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        Jumat, 11 Juli 2025 22:01

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Jumat, 11 Juli 2025 16:21

    • Infografik
    • Foto
      • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        Rabu, 9 Juli 2025 19:57

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Selasa, 8 Juli 2025 22:27

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Minggu, 6 Juli 2025 22:04

        Jaksa Agung resmikan Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru

        Jaksa Agung resmikan Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru

        Kamis, 3 Juli 2025 14:37

    • Video
      • Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Kamis, 10 Juli 2025 19:38

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Rabu, 9 Juli 2025 17:50

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        Senin, 7 Juli 2025 21:26

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Kamis, 3 Juli 2025 20:45

        Fokus petugas lapangan jadi kunci tekan stunting di Banjarmasin

        Fokus petugas lapangan jadi kunci tekan stunting di Banjarmasin

        Selasa, 1 Juli 2025 18:32

    Menanti revisi undang-undang ITE jilid dua

    Kamis, 18 Februari 2021 13:57 WIB

    Menanti revisi undang-undang ITE jilid dua

    Ilustrasi - Penyebaran ujaran kebencian tertangkap. ANTARA/Ist/am.

    Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

    Kepala Negara dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 menyampaikan akan meminta DPR bersama-sama pemerintah merevisi Undang-Undang ITE apabila undang-undang tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

    Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

    Belakangan, kata Kepala Negara, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

    Presiden meminta Kapolri beserta jajaran-nya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE serta berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

    Jika perlu, menurut Presiden, dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pernyataan Presiden ini seakan membawa wacana revisi atas UU ITE naik kelas ke tahap selanjutnya.

    Sebab pada 2016 silam, UU ITE yang disahkan pertama kali tahun 2008 itu sudah pernah direvisi, namun pasal-pasal yang dianggap berpotensi multitafsir atau pasal karet masih saja eksis.

    Pada saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika pada Kabinet Kerja (2014—2019) Rudiantara didorong untuk mengubah ketentuan ancaman pidana dalam UU ITE dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun.

    Revisi undang-undang tersebut terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.

    Belakangan ini UU ITE kian mendapat sorotan masyarakat karena adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat menggunakan undang-undang ini, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Beberapa parpol mendesak agar pasal karet dalam UU ITE dihapus. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet tersebut.

    Pasal karet artinya pasal yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas alias multitafsir. Pasal karet ini dalam implementasi-nya jelas menimbulkan ketidakadilan, lantaran dapat ditafsirkan sepihak.

    Menurut Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang merupakan pasal karet yakni:

    Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

    Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online atau daring.

    Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini dinilai dapat digunakan untuk merepresi masyarakat yang mengkritik pemerintah, polisi, atau Presiden.

    Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

    Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin melapor ke polisi. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

    Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi hoaks.

    Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

    Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

    Hapus pasal karet
    Presiden Jokowi secara tegas telah meminta dihapuskannya pasal-pasal karet dalam UU ITE. Pasal-pasal dalam sebuah undang-undang tentu saja tidak boleh berpotensi multitafsir guna memberikan kepastian hukum seadil-adilnya.

    Oleh karena itu kekhawatiran publik atas dugaan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut patut didengar pembuat undang-undang.

    Menghapus pasal karet adalah sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak. Arti menghapus disini tentu saja dilakukan terhadap makna multitafsir yang ada.

    Oleh sebab itu menghapus pasal karet bisa diartikan dengan menghilangkan sepenuhnya pasal tersebut, atau mengganti kata-kata dalam pasal tersebut sehingga menjadi jelas dan konkret.

    Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI yang akan merevisi pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Menurut Pratama, pasal-pasal berkaitan pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dihapus, lantaran sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Terlebih pasal tersebut juga kerap digunakan sebagai pelaporan banyak pihak yang pada gilirannya memberikan tekanan tersendiri bagi kepolisian atas banyaknya laporan yang harus segera ditindaklanjuti.

    Menurut Pratama salah satu poin penting dalam revisi UU ITE adalah agar mampu mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual.

    Dia memberi contoh, di dalam sebuah konten hoaks, misalnya, terdapat tersangka yang menyebarkan informasi bohong itu. Namun, hal ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar.

    Pedoman Kapolri
    Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam UU ITE.

    Menurut dia, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memberikan pedoman atas pelaksanaan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dalam UU ITE.

    Dalam hal ini Kapolri perlu mengeluarkan pedoman guna mengurangi masuknya laporan yang bertujuan menggunakan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir itu. Pedoman Kapolri dapat menjadi langkah awal sembari menanti revisi UU ITE.

    Dia menilai apabila pedoman itu bisa mengeliminir persoalan multitafsir, maka revisi belum diperlukan. Sebaliknya, jika multitafsir masih saja terjadi, maka revisi UU ITE menjadi jalan keluar.

    Apa yang disampaikan Christina Aryani memang benar, mengingat revisi UU ITE akan menyita waktu. Publik tidak boleh dibiarkan terombang-ambing oleh keberadaan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

    Pedoman berupa Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri diperlukan sebagai langkah jangka pendek mencegah timbulnya ketidakadilan dalam penerapan UU ITE.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    Jokowi persilahkan polisi periksa ijazahnya melalui digital forensik

    30 April 2025 21:01

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    Presiden Prabowo temui Jokowi di Solo

    3 November 2024 21:52

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antarkan Jokowi

    20 Oktober 2024 22:02

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024

    12 Oktober 2024 20:31

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    Presiden Jokowi resmikan Istana Negara IKN

    11 Oktober 2024 16:40

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    TNI peringati HUT Ke-79 terpusat di Monas, 100.000 prajurit dilibatkan

    5 Oktober 2024 12:57

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    Presiden Jokowi serahkan bonus untuk atlet Paralimpiade Paris 2024

    12 September 2024 05:36

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    Presiden Jokowi lantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial

    11 September 2024 11:20

    Terpopuler

    Komjen Winarto mantan Kapolda Kalsel raih bintang 3

    Komjen Winarto mantan Kapolda Kalsel raih bintang 3

    Pangkalan nakal di HST diduga jual LPG subsidi 3 kilogram hingga lintas provinsi

    Pangkalan nakal di HST diduga jual LPG subsidi 3 kilogram hingga lintas provinsi

    Wali Kota Lisa Halaby luncurkan Gerakan Masyarakat "Rambai Emas"

    Wali Kota Lisa Halaby luncurkan Gerakan Masyarakat "Rambai Emas"

    Eks Kadis PUPR Kalsel divonis lima tahun penjara

    Eks Kadis PUPR Kalsel divonis lima tahun penjara

    Polhukam kemarin dari vonis mantan Kadis PUPR hingga Justice Award

    Polhukam kemarin dari vonis mantan Kadis PUPR hingga Justice Award

    Top News

    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      12 Juli 2025 09:38

    • Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      8 Juli 2025 22:27

    • Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      7 Juli 2025 19:07

    • Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      7 Juli 2025 16:42

    • Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

      Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

      6 Juli 2025 22:04

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com