Seorang pasien asal Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan positif setelah dilakukan uji cepat rapid test positif COVID-19.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul, Tapin, dr Milhan, Sabtu mengatakan pasien sempat dirawat di ruang isolasi RSUD Datu Sanggul selama satu malam.

"Dari hasil uji cepat rapid test, pasien PDP positif. Tapi hasil tersebut belum bisa jadi sebuah acuan si pasien positif corona," ujarnya saat di konfirmasi via telepon.
Baca juga: Physical Distancing, Pemuda Tapin video comference bahas lingkungan dan COVID-19
Baca juga: RSUD Datu Sanggul siapkan 4 ruang isolasi pasein COVID-19
Baca juga: Perusahaan harus memiliki SOP kesehatan dalam pencegahan covid-19
Dijelaskan dokter spesialis kandungan tersebut, bahwa rapid test merupakan pemeriksaan penyaring atau skrining.

"Untuk menyatakan pasien postif corona atau tidaknya nanti lebih akurat dari hasil swab tenggorokan," ujarnya.

Diketahui, pasien PDP 56 tahun asal Kecamatan Hatungun tersebut baru datang dari kegiatan Ijtima se Asia yang di laksanakan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pasien sempat mengalami sesak nafas, dan tadi pagi pasien sudah di rujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin," ujarnya lagi.

Pewarta: Imam Hanafi/M Husin

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020