Polsek Banjarbaru Barat meningkatkan razia untuk menekan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan cukup tinggi kasusnya.

"Razia pemeriksaan ranmor ini coba kita tingkatkan intensitasnya. Jadi, kami harapkan masyarakat bisa memakluminya ketika harus berhenti untuk dicek surat-suratnya," kata Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, Selasa.

Diakui dia, arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat merupakan jalan nasional yaitu Jalan Ahmad Yani lintas kabupaten bahkan provinsi yang cukup padat dengan kecepatan tinggi kendaraan yang melintas.

Sehingga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas jika pengendara tak berhati-hati dan selalu waspada, terutama kendaraan roda dua yang kerap jadi korbannya.

"Makanya fokus kami dalam razia menyasar pengendara roda dua. Selain surat-surat seperti SIM dan STNK, ada juga terjaring tak mengenakan helm yang biasanya warga sekitar," beber Andri.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung memimpin razia pemeriksaan ranmor di depan Mako Mapolsek Jalan Ahmad Yani Km 22, Banjarbaru, Selasa (17/3/2020). (ANTARA/Firman)


Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu melengkapi diri dengan surat kendaraan. Sedangkan bagi masyarakat sekitar, pastikan juga menggunakan helm meski hanya dalam perjalanan yang dekat.

"Warga harus menyadari, ini jalan utama lintas kabupaten dan provinsi di Kalsel, jadi meski hanya ke warung yang dekat misalnya, tetap harus menggunakan helm dan tentunya disertai SIM dan STNK guna memastikan bukan motor bodong," katanya.

Peningkatan razia kendaraan bermotor tersebut juga untuk mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2020 yang kini dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Selatan dan seluruh jajaran termasuk Polres Banjarbaru yang dikomandoi AKBP Doni Hadi Santoso.

Dalam operasi tersebut, polisi menyasar pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga aksi pungli dan premanisme.

"Bagi masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana dan lain sebagainya, bisa memberikan informasi atau melapor melalui aplikasi Siharat+2.0 di handphone. Polisi akan segera menindaklanjuti menuju lokasi yang dilaporkan," pungkas Andri.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020