Rantau (ANTARA) - Jaring penyakit masyarakat Polres Tapin berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus selama 14 hari operasi Sikat Intan 2021.
"Sesuai sasaran dalam operasi Sikat Intan 2021 ini, kami berhasil menangkap empat tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan 13 nontarget operasi," ujarnya.
Dilaporkannya pada operasi Sikat Intan 2020 untuk sajam enam kasus, tipiring miras dua kasus, curanmor satu kasus, narkoba empat kasus, dengan total masuk 13 kasus.
Adapun untuk Operasi Sikat Intan 2021 untuk sajam tiga kasus, tipiring miras lima kasus, parkir liar empat kasus, penggelapan dalam jabatan satu kasus, narkoba dua kasus, dan pelanggaran lainnya satu kasus, dengan total masuk 16 kasus.
"Kasus yang mengalami peningkatan yakni miras, parkir liar dan penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing apalagi mendekati hari Raya Idul Fitri.
"Kemungkinan tingkat kejahatan bisa terjadi atau cenderung meningkat. Tetap waspada. Bila ada mendapat atau melihat tindakan kejahatan hendaklah langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat," ujarnya.
Catatan operasi Sikat Intan Polres Tapin 2021
Kamis, 29 April 2021 19:31 WIB