Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan staf pemilihan Direktur Utama (Dirut) TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) Helmy Yahya sudah menemui dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan tugas Pemilihan Dirut TVRI.
"Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak djperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN," kata Arief lewat pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Arief menambahkan bahwa sesuai dengan statuta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP), tata cara pemilihan Dewan Direksi dilaksanakan oleh Dewan Pengawas TVRI seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN," kata Arief.
Baca juga: Apakah DPR dapat batalkan putusan Dewas pecat Dirut TVRI Helmy Yahya?
Dalam pesan singkatnya, dia pun mempertanyakan dasar hukum Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN memberhentikan proses seleksi Dirut PAW TVRI.
Menurut Arief, Ketua Komite Penyelamatan TVRI tidak memiliki legalitas serta tidak mendapat mandat untuk mewakili seluruh karyawan/karyawati TVRI dari Dewan Pengawas TVRI.
"Apa dasar hukumnya dan kewenangan siapa yang mengangkat ketua komite? Dewan Pengawas LPP TVRI belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang Komite tersebut," ujar Arief.
Arief menduga pembentukan Komite Penyelamatan TVRI hanya untuk mewakili sekelompok kecil pegawai yang memiliki kepentingan tertentu.
Ia pun menerangkan bahwa dalam pemilihan Dirut TVRI PAW Helmy Yahya yang dibentuk bukan Panitia Seleksi (Pansel) yang aktif memilih Dirut baru, melainkan yang dibentuk adalah panitia pemilihan yang melaksanakan tugas administratif dari Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI berdasarkan penetapan dari Dewan Pengawas TVRI guna mendukung pemilihan Dirut TVRI baru.
Panitia Pemilihan ini, kata dia, melaksanakan bersifat tim support untuk administratif mendukung Dewas dalam proses pemilihan Dirut TVRI. Tugasnya antara lain menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan berkas persyaratan, dan menyampaikan kepada Dewan Pengawas LPP TVRI.
"Berbeda dari Pansel yang merupakan panitia seleksi yang dibentuk khusus untuk ikut aktif melakukan seleksi, biasanya terdiri para Ahli dan Praktisi," kata Arief.
Baca juga: RRI Gabung TVRI Menjadi RTRI
Dalam pemilihan Dirut TVRI kali ini, Dewan Pengawas juga meminta panel ahli independen dari kalangan akademisi dan praktisi untuk melakukan penilaian, mulai dari telaah makalah tertulis.
Namun, kata Arief, ada sejumlah tahapan lagi yang akan dilakukan dalam proses yang dilakukan oleh panitia pemilihan, antara lain pendalaman materi makalah, assesment melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), tes kesehatan, dan diakhiri dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pengawas TVRI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak djperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN," kata Arief lewat pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Arief menambahkan bahwa sesuai dengan statuta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP), tata cara pemilihan Dewan Direksi dilaksanakan oleh Dewan Pengawas TVRI seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN," kata Arief.
Baca juga: Apakah DPR dapat batalkan putusan Dewas pecat Dirut TVRI Helmy Yahya?
Dalam pesan singkatnya, dia pun mempertanyakan dasar hukum Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN memberhentikan proses seleksi Dirut PAW TVRI.
Menurut Arief, Ketua Komite Penyelamatan TVRI tidak memiliki legalitas serta tidak mendapat mandat untuk mewakili seluruh karyawan/karyawati TVRI dari Dewan Pengawas TVRI.
"Apa dasar hukumnya dan kewenangan siapa yang mengangkat ketua komite? Dewan Pengawas LPP TVRI belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang Komite tersebut," ujar Arief.
Arief menduga pembentukan Komite Penyelamatan TVRI hanya untuk mewakili sekelompok kecil pegawai yang memiliki kepentingan tertentu.
Ia pun menerangkan bahwa dalam pemilihan Dirut TVRI PAW Helmy Yahya yang dibentuk bukan Panitia Seleksi (Pansel) yang aktif memilih Dirut baru, melainkan yang dibentuk adalah panitia pemilihan yang melaksanakan tugas administratif dari Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI berdasarkan penetapan dari Dewan Pengawas TVRI guna mendukung pemilihan Dirut TVRI baru.
Panitia Pemilihan ini, kata dia, melaksanakan bersifat tim support untuk administratif mendukung Dewas dalam proses pemilihan Dirut TVRI. Tugasnya antara lain menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan berkas persyaratan, dan menyampaikan kepada Dewan Pengawas LPP TVRI.
"Berbeda dari Pansel yang merupakan panitia seleksi yang dibentuk khusus untuk ikut aktif melakukan seleksi, biasanya terdiri para Ahli dan Praktisi," kata Arief.
Baca juga: RRI Gabung TVRI Menjadi RTRI
Dalam pemilihan Dirut TVRI kali ini, Dewan Pengawas juga meminta panel ahli independen dari kalangan akademisi dan praktisi untuk melakukan penilaian, mulai dari telaah makalah tertulis.
Namun, kata Arief, ada sejumlah tahapan lagi yang akan dilakukan dalam proses yang dilakukan oleh panitia pemilihan, antara lain pendalaman materi makalah, assesment melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), tes kesehatan, dan diakhiri dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pengawas TVRI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020