Pengamat pendidikan yang juga Ketua Divisi Advokasi Indonesia Civil Rights Watch (ICRW) Arif Budi Santoso menyesalkan Surat undangan sosialisasi Saleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Kota Surabaya, Jatim, bermuatan politis jelang Pilkada Surabaya 2020.
"Undangan itu adalah sebuah pelanggaran kode etik ASN (aparatur sipil negara) yang bisa berpotensi pidana," kata Budi Santoso kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Diketahui surat undangan sosialisasi SNMPTN/SBMPTN dari kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Surabaya yang menghadirkan Bakal Calon Wali Kota Surabaya dr. Gamal Albinsaid.
Undangan yang ditujukan untuk karyawan dan guru sekolah tersebut adalah untuk menghadiri forum motivasi bertajuk "Muda Mendunia" bersama Gamal Albinsaid serta sosialisasi SNMPTN pada Sabtu, 1 Februari 2020.
Budi Santoso menyesalkan tindakan manajemen SMAN 4 Surabaya yang merupakan lembaga pendidikan di bawah pengelolaan Pemprov Jatim.
"Jadi kalau memang surat ini benar ya, asli ya, tindakan menggalang itu sudah dilakukan, sudah terjadi. Jadi walaupun dokter Gamal itu mau hadir, mau tidak hadir, tindakan manajemen sekolah itu menggalang massa untuk ke dokter Gamal sudah terjadi ya, berarti perbuatan itu sudah sempurna dilakukan," kata Arif.
Ia menambahkan tindakan mengundang Gamal yang telah mendeklarasikan diri sebagai cawali Surabaya sangat tidak pas sebagai motivator karena kepala sekolah adalah yang harus mematuhi netralitas, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Arif menjelaskan netralitas ASN juga diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi itu diatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," kata Arif.
Gamal Albinsaid sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Surabaya dan juga telah mendaftar ke sejumlah partai politik seperti Partai Gerindra, bersama kandidat lain seperti Machfud Arifin, Haryanto, dan Zahrul Azhar Asumta.
Arif menambahkan, untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 4 Surabaya, maka majelis kode etik pegawai harus melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait.
"Kalau benar itu pakai anggaran sekolah, dia bisa kena larangan penggunaan anggaran pemerintah, yang itu pasalnya bisa pidana. Sudah jelas itu diatur di UU. Sanksinya kurungan penjara atau denda," ujar Arif.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur UPTD Surabaya Karyanto, mengatakan, undangan tersebut kini telah direvisi. Saat ditanyai mengapa direvisi, Karyanto enggan berkomentar. Ia menyarankan agar menanyakan kepada pihak kepala sekolah SMAN 4 Surabaya.
"Coba tanya kepala sekolahnya," ujar Karyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Undangan itu adalah sebuah pelanggaran kode etik ASN (aparatur sipil negara) yang bisa berpotensi pidana," kata Budi Santoso kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Diketahui surat undangan sosialisasi SNMPTN/SBMPTN dari kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Surabaya yang menghadirkan Bakal Calon Wali Kota Surabaya dr. Gamal Albinsaid.
Undangan yang ditujukan untuk karyawan dan guru sekolah tersebut adalah untuk menghadiri forum motivasi bertajuk "Muda Mendunia" bersama Gamal Albinsaid serta sosialisasi SNMPTN pada Sabtu, 1 Februari 2020.
Budi Santoso menyesalkan tindakan manajemen SMAN 4 Surabaya yang merupakan lembaga pendidikan di bawah pengelolaan Pemprov Jatim.
"Jadi kalau memang surat ini benar ya, asli ya, tindakan menggalang itu sudah dilakukan, sudah terjadi. Jadi walaupun dokter Gamal itu mau hadir, mau tidak hadir, tindakan manajemen sekolah itu menggalang massa untuk ke dokter Gamal sudah terjadi ya, berarti perbuatan itu sudah sempurna dilakukan," kata Arif.
Ia menambahkan tindakan mengundang Gamal yang telah mendeklarasikan diri sebagai cawali Surabaya sangat tidak pas sebagai motivator karena kepala sekolah adalah yang harus mematuhi netralitas, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Arif menjelaskan netralitas ASN juga diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi itu diatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," kata Arif.
Gamal Albinsaid sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Surabaya dan juga telah mendaftar ke sejumlah partai politik seperti Partai Gerindra, bersama kandidat lain seperti Machfud Arifin, Haryanto, dan Zahrul Azhar Asumta.
Arif menambahkan, untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 4 Surabaya, maka majelis kode etik pegawai harus melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait.
"Kalau benar itu pakai anggaran sekolah, dia bisa kena larangan penggunaan anggaran pemerintah, yang itu pasalnya bisa pidana. Sudah jelas itu diatur di UU. Sanksinya kurungan penjara atau denda," ujar Arif.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur UPTD Surabaya Karyanto, mengatakan, undangan tersebut kini telah direvisi. Saat ditanyai mengapa direvisi, Karyanto enggan berkomentar. Ia menyarankan agar menanyakan kepada pihak kepala sekolah SMAN 4 Surabaya.
"Coba tanya kepala sekolahnya," ujar Karyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020