Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Perikanan HSS mengeluarkan pengumuman larangan penggunaan alat setrum, putas dan sejenisnya serta penangkapan atau memperdagangkan benih ikan atau anakan ikan bisa dijerat pidana kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala Dinas Perikanan HSS H Saidinoor, di Kandangan, Kamis (30/1), mengatakan pengumuman tersebut juga sebagai himbauan dalam upaya menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 17 tahun 2005, tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penggunaan alat setrum, putas atau sejenis.

"Pelanggaran atas perda tersebut akan dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 Juta, maka hal ini perlu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat HSS, pengumuman ini kembali kita sosialisasikan sejak bulan Januari 2020 lalu," katanya.

Baca juga: Peringati Hari Ikan Nasional, Ponpes Ibnu Atha'illah Kapuh panen Ikan Nila

Dijelaskan dia, dan apabila pelanggaran penangkapan ikan dengan alat setrum, putas dan sejenisnya, serta penangkapan ikan atau memperdagangkan benih-benih ikan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, akan berlaku ketentuan UU 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancamam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 milyar.

Untuk pelarangan penangkapan dan atau memperdagangkan benih-benih ikan atau anakan ikan lokal ekonomis tinggi meliputi benih ikan Tauman, Gabus atau lokal disebut Haruan, Betok atau Papuyu, Biawan dan Sepat Siam untuk keperluan konsumsi.

Sebelumnya, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HSS juga telah melaksanakan giat penertiban jual beli anak ikan, kegiatan ini juga dalam upaya pengawasan dan penegakkan perundang-undangan dan Perda HSS Nomor 17 tahun 2005 tentang perikanan.

Baca juga: Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pasar Subuh di Terminal Bus Kandangan dan Pasar Sirih Kalumpang, namun petugas masih melakukan tindakan persuasif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, bahwa jual beli anak ikan dilarang, baik perundang-undangan dan perda yang berlaku di HSS.

"Untuk pedagang yang didapati menjual anak ikan, anakan ikan yang dijualbelikan diamankan petugas dan dikembalikan ke habitatnya, yaitu ke sungai-sungai di sekitaran lokasi kegiatan," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020