Beberapa pedagang anak ikan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengaku belum mengetahui tentang peraturan larangan penjualan anak ikan sehingga peredaran anak ikan masih marak di pasar.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Mariya salah satu pedagang anakan ikan di pasar Keraton, Sabtu, mengatakan belum mengetahui adanya larangan tersebut, apalagi harga anakan ikan ini harganya cukup tinggi.
"Menjual anak ikan ini cukup menggiyurkan karena harganya yang cukup tinggi dan mudah cepat habis dijual," ujarnya singkat.
Kepala Dinas Perikanan Pemkab Tapin, Parianata mengatakan bahawa pihakanya saat ini masih melakukan pendekatan kepada pedagang agar tidak menjual benih-benih ikan.
"Kami terus berupaya menegur pedagang agar tidak memperjualbelikan anak ikan," ujarnya.
Dijelaskan dia, keberadaan ikan air tawar, seperti ikan papuyu (Betok), ikan haruan (gabus) dan lain-lain di Kalsel khususnya Tapin terancam punah. Ini adalah aktivitas masyarakat yang melakukan penangkapan dengan cara setrum dan menangkap dini anakan ikan.
"Anakan ikan masih bernilai ekonomi cukup tinggi dan banyak permintaan dari pembeli," ujarnya di Rantau.
Dijelaskannya, padahan sudah diatur dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel. Pada pasal 10, berisi setiap orang yang dikeluarkan melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang memiliki nilai ekonomis, baik untuk kebutuhan keuangan untuk pakan ikan.
"Dan pada pasal 11 berisi setiap orang melarang melakukan kegiatan jual beli anak-anak hasil tangkapan ikan akan terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya lagi.
Sementara itu,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hal itu, sebagaimana disampaikan Mariya salah satu pedagang anakan ikan di pasar Keraton, Sabtu, mengatakan belum mengetahui adanya larangan tersebut, apalagi harga anakan ikan ini harganya cukup tinggi.
"Menjual anak ikan ini cukup menggiyurkan karena harganya yang cukup tinggi dan mudah cepat habis dijual," ujarnya singkat.
Kepala Dinas Perikanan Pemkab Tapin, Parianata mengatakan bahawa pihakanya saat ini masih melakukan pendekatan kepada pedagang agar tidak menjual benih-benih ikan.
"Kami terus berupaya menegur pedagang agar tidak memperjualbelikan anak ikan," ujarnya.
Dijelaskan dia, keberadaan ikan air tawar, seperti ikan papuyu (Betok), ikan haruan (gabus) dan lain-lain di Kalsel khususnya Tapin terancam punah. Ini adalah aktivitas masyarakat yang melakukan penangkapan dengan cara setrum dan menangkap dini anakan ikan.
"Anakan ikan masih bernilai ekonomi cukup tinggi dan banyak permintaan dari pembeli," ujarnya di Rantau.
Dijelaskannya, padahan sudah diatur dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel. Pada pasal 10, berisi setiap orang yang dikeluarkan melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang memiliki nilai ekonomis, baik untuk kebutuhan keuangan untuk pakan ikan.
"Dan pada pasal 11 berisi setiap orang melarang melakukan kegiatan jual beli anak-anak hasil tangkapan ikan akan terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya lagi.
Sementara itu,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020