Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil meringkus seorang sopir truk di Banjarmasin berinisial MJ (41) yang mengendalikan peredaran sabu.
"Kami sita 42 paket sabu dengan berat kotor 12,62 gram dari pengungkapan ini," kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.
Terungkapnya jaringan tersangka MJ bermula dari penangkapan seorang kurir sabu berinisial IW (24) saat melakukan transaksi satu paket sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (2/1).
Dari pengakuan IW inilah, kemudian diketahui jika pemilik barang yang dijual milik MJ yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Hasil pengembangan, ternyata MJ juga punya anak buah lagi berinisial MR (29) yang selama ini memasok sabu kepada IW jika ada pesanan," beber Yanto mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.
Namun ketika penangkapan, MR yang menyimpan sabu sempat membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Petugas yang sigap melihat langsung mengamankannya.
"Beruntung aksi tersangka membuang barang bukti sempat terlihat oleh anggota dan MR dan MJ tidak bisa mengelak lagi," jelas Yanto lagi.
Atas temuan barang bukti sabu tersebut, ketiga tersangka pun dijerat penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yanto menambahkan jika pengembangan jaringan bandar di atasnya masih terus dilakukan, karena diduga kuat ada pemilik modal lebih besar yang mengendalikan tersangka MJ beserta kedua kurirnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami sita 42 paket sabu dengan berat kotor 12,62 gram dari pengungkapan ini," kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.
Terungkapnya jaringan tersangka MJ bermula dari penangkapan seorang kurir sabu berinisial IW (24) saat melakukan transaksi satu paket sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (2/1).
Dari pengakuan IW inilah, kemudian diketahui jika pemilik barang yang dijual milik MJ yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Hasil pengembangan, ternyata MJ juga punya anak buah lagi berinisial MR (29) yang selama ini memasok sabu kepada IW jika ada pesanan," beber Yanto mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.
Namun ketika penangkapan, MR yang menyimpan sabu sempat membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Petugas yang sigap melihat langsung mengamankannya.
"Beruntung aksi tersangka membuang barang bukti sempat terlihat oleh anggota dan MR dan MJ tidak bisa mengelak lagi," jelas Yanto lagi.
Atas temuan barang bukti sabu tersebut, ketiga tersangka pun dijerat penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yanto menambahkan jika pengembangan jaringan bandar di atasnya masih terus dilakukan, karena diduga kuat ada pemilik modal lebih besar yang mengendalikan tersangka MJ beserta kedua kurirnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020