Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan sekitar 1.272 jiwa dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras yang terdaftar golongan G.

"Kami berhasil menangkap lima pelaku pengedar serta pemakai Narkotika dan barang bukti yang kami musnahkan berupa 5.064 butir Dextro dan 26 gram sabu-sabu," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki di dampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Fredykus Salama, di Batulicin Kamis.

Dia mengatakan, menangkap pengedar Narkotika dan musnahan barang bukti tersebut samahalnya polisi telah menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras yang terdaftar G itu dimusnahkan dengan cara dilebur ke dalam blender selanjutnya dituang kedalam ember besar yang sudah diisi air deterjen sehingga larut.

Kemudian air deterjen yang sudah mengandung larutan narkoba itu di buang ke dalam saluran membuang air hingga mengalir ke selokan.

Perwira menengah yang akrab di panggil bang Sugianto itu mengatakan, narkotika yang dimusnahkan itu hasil tangkapan di dalam periode Oktober hingga Desember 2019.

Dalam acara pemusnahan, pihak Satresnarkoba juga menghadirkan masing-masing tersangka pemilik dari barang haram tersebut.

"Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka kami hadirkan dalam pemusnahan itu agar mereka melihat langsung kalau narkoba milik mereka dimusnahkan," ujarnya.

Setiap pelaku yang terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya juga ingatkan kepada masyarakat agar jauhi narkoba agar tidak terjerumus ke dalamnya karena bisa merusak diri dan mengantarkan anda ke balik jeruji besi," pungkas kapolres.
(Antaranews Kalsel/sjd/ist)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019