Sekitar 50-an Warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendatangi kantor desa setempat menuntut transparansi dana desa kepada para aparat desa dan kepala desanya, Senin (16/12).
Kedatangan warga sejak pukul 10.30 wita tersebut juga mendapat keamanan dari pihak TNI Polri dan akhirnya pertemuan dimediasi oleh jajaran Kecamatan Pandawan untuk berdialog bersama mendengarkan tuntutan warga dan keterangan kepala desa serta perangkatnya.
Baca juga: Datangi HST, Satgas Dana Desa nyatakan akan audit temuan indikasi korupsi
Salah seorang warga Desa Banua Asam, Zainuddin mengungkapkan, warga menilai adanya dugaan penyelewengan dana desa yang tidak bisa dilaporkan pertanggungjawabannya oleh kepala desa beserta aparatnya saat warga meminta kemana penggunaannya.
"Minggu dulu kami juga sempat mendatangi kantor desa dan meminta laporan pertanggungjawaban dana desa agar terbuka dan transparan, ternyata mereka tidak bisa memperlihatkan dan meminta waktu sampai hari ini, makanya kembali hari ini kita datangi lagi mendengarkan penjelasan kepala desa dan aparatnya," katanya.
Baca juga: Rp350 juta dana Desa Bongkang tak jelas penggunaannya
Di Kantor Kepala Desa setempat, diskusi berlangsung alot. Warga, menuntut transparansi dana yang digunakan oleh pemerintah desa. Warga menduga, ada ketidakberesan terkait proyek yang dikerjakan.
"Contoh, pengurukan tanah untuk jalan pertanian. Yang saya tahu, tanah itu tidak dibeli. Namun, di catatan malah dibeli. Itu lucu," beber Yudin, salah seorang warga lainnya.
Baca juga: Sipadas permudah penyaluran dan pengawasan dana desa
Sementara itu, selaku Kepala Desa, Ibramsyah, hanya tertunduk lesu. Tak tampak sekalipun dia menanggapi pembicaraan.
Ditemui seusai pertemuan, Ibramsyah, mengapresiasi masyarakat yang sudah mau datang untuk membicarakan permasalahan secara langsung. Meski begitu, dia menampik semua tuduhan warga, terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa.
Baca juga: Bupati Tapin instruksikan camat pantau penggunaan dana desa
"Tidak benar itu, kami bekerja sesuai dengan RAPBDes. Pekerjaan sama sekali tidak ada yang bermasalah. Kalau ada dana yang berlebih dari pengerjaan yang dilakukan, langsung kami kembalikan," ungkapnya.
Perlu diketahui, pada pertemuan tersebut, masyarakat menuntut adanya transparansi terkait penggunaan dana desa. Khususnya, untuk periode tahun 2017 dan tahun 2018. Ada pun hasilnya, pemerintah desa setempat berjanji bakal menyampaikan laporan pertanggujawabannya dalam maksimal waktu 60 hari ke depan.
Baca juga: Sebagian BUMDes hanya sebatas berdiri tanpa aktivitas
"Yang kami inginkan hanya transparansi dan rincian penggunaan. Kalau sampai dalam 60 hari ke depan warga belum mendapatkan kejelasan, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak inspektorat Kabupaten HST hingga selanjutnya kami teruskan ke pihak kejaksaan dan kepolisian," tambah Zainuddin.
Terkait hal tersebut, Camat Pandawan, H Mukarram, menjelaskan bahwa masyarakat Banua Asam hari ini sudah menyampaikan aspirasi dan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan desa.
Baca juga: Gubernur Sumbar ingatkan Jangan ada lagi yang terjerat hukum karena dana desa
"Aspirasi ini akan kami tampung dan sudah ditanggapi oleh pemerintahan desa maupun BPD, serta akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada dan akan diselesaikan secara terbuka," katanya.
Menurutnya, masalah ini akan diserahkan kepada pihak yang berkompeten terkait masalah administrasi dan berjenjang akan diproses mulai dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan hingga dilanjutkan ke Pemkab HST.
Baca juga: DPMD : Penggunaan dana desa bukan sekedar untuk pembangunan fisik
Baca juga: Polres HST ungkap kasus pembunuhan di Desa Binjai Pirua
Baca juga: Bawaslu HST gelar tes CAT dan wawancara 152 calon anggota Panwascam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kedatangan warga sejak pukul 10.30 wita tersebut juga mendapat keamanan dari pihak TNI Polri dan akhirnya pertemuan dimediasi oleh jajaran Kecamatan Pandawan untuk berdialog bersama mendengarkan tuntutan warga dan keterangan kepala desa serta perangkatnya.
Baca juga: Datangi HST, Satgas Dana Desa nyatakan akan audit temuan indikasi korupsi
Salah seorang warga Desa Banua Asam, Zainuddin mengungkapkan, warga menilai adanya dugaan penyelewengan dana desa yang tidak bisa dilaporkan pertanggungjawabannya oleh kepala desa beserta aparatnya saat warga meminta kemana penggunaannya.
"Minggu dulu kami juga sempat mendatangi kantor desa dan meminta laporan pertanggungjawaban dana desa agar terbuka dan transparan, ternyata mereka tidak bisa memperlihatkan dan meminta waktu sampai hari ini, makanya kembali hari ini kita datangi lagi mendengarkan penjelasan kepala desa dan aparatnya," katanya.
Baca juga: Rp350 juta dana Desa Bongkang tak jelas penggunaannya
Di Kantor Kepala Desa setempat, diskusi berlangsung alot. Warga, menuntut transparansi dana yang digunakan oleh pemerintah desa. Warga menduga, ada ketidakberesan terkait proyek yang dikerjakan.
"Contoh, pengurukan tanah untuk jalan pertanian. Yang saya tahu, tanah itu tidak dibeli. Namun, di catatan malah dibeli. Itu lucu," beber Yudin, salah seorang warga lainnya.
Baca juga: Sipadas permudah penyaluran dan pengawasan dana desa
Sementara itu, selaku Kepala Desa, Ibramsyah, hanya tertunduk lesu. Tak tampak sekalipun dia menanggapi pembicaraan.
Ditemui seusai pertemuan, Ibramsyah, mengapresiasi masyarakat yang sudah mau datang untuk membicarakan permasalahan secara langsung. Meski begitu, dia menampik semua tuduhan warga, terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa.
Baca juga: Bupati Tapin instruksikan camat pantau penggunaan dana desa
"Tidak benar itu, kami bekerja sesuai dengan RAPBDes. Pekerjaan sama sekali tidak ada yang bermasalah. Kalau ada dana yang berlebih dari pengerjaan yang dilakukan, langsung kami kembalikan," ungkapnya.
Perlu diketahui, pada pertemuan tersebut, masyarakat menuntut adanya transparansi terkait penggunaan dana desa. Khususnya, untuk periode tahun 2017 dan tahun 2018. Ada pun hasilnya, pemerintah desa setempat berjanji bakal menyampaikan laporan pertanggujawabannya dalam maksimal waktu 60 hari ke depan.
Baca juga: Sebagian BUMDes hanya sebatas berdiri tanpa aktivitas
"Yang kami inginkan hanya transparansi dan rincian penggunaan. Kalau sampai dalam 60 hari ke depan warga belum mendapatkan kejelasan, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak inspektorat Kabupaten HST hingga selanjutnya kami teruskan ke pihak kejaksaan dan kepolisian," tambah Zainuddin.
Terkait hal tersebut, Camat Pandawan, H Mukarram, menjelaskan bahwa masyarakat Banua Asam hari ini sudah menyampaikan aspirasi dan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan desa.
Baca juga: Gubernur Sumbar ingatkan Jangan ada lagi yang terjerat hukum karena dana desa
"Aspirasi ini akan kami tampung dan sudah ditanggapi oleh pemerintahan desa maupun BPD, serta akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada dan akan diselesaikan secara terbuka," katanya.
Menurutnya, masalah ini akan diserahkan kepada pihak yang berkompeten terkait masalah administrasi dan berjenjang akan diproses mulai dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan hingga dilanjutkan ke Pemkab HST.
Baca juga: DPMD : Penggunaan dana desa bukan sekedar untuk pembangunan fisik
Baca juga: Polres HST ungkap kasus pembunuhan di Desa Binjai Pirua
Baca juga: Bawaslu HST gelar tes CAT dan wawancara 152 calon anggota Panwascam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019