Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST)  mengungkap kasus pembunuhan dengan pelakunya seorang suami yang tega menghabisi nyawa istrinya.

"Memang benar, kasus pembunuhan itu sudah kami ungkap dan pelakunya juga sudah ditangkap," ucap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Dani Suliationo S.Sos, MM di Barabai, Minggu.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Anang Syahrudin (34) Petani, warga Desa Binjai Pirua Kec. Labuan Amas Utara, Kab. Hulu Sungai Tengah.

Sedangkan, untuk korban yang juga istri dari pelaku tersebut diketahui bernama Saidah (32) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Untuk kejadian kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (14/12) malam, sekitar 18.45 WITA di dalam rumah pasangan suami istri tersebut.

AKP Dani mengatakan, awalnya menurut keterangan saksi yang diperiksa, terdengar suara gaduh dari rumah korban, selanjutnya saksi bernama Saderi tetangga korban, karena mendengar suara ribut langsung memdntangi rumah korban.

Sesampai di rumah korban, Saderi melihat korban sudah tergeletak dengan kondisi terlentang dan sudah meninggal dunia dengan bersimbah darah tanpa menggunakan pakaian bagian atas.

Dari keterangan itu, korban mengalami luka pada leher bagian belakang, kepala bagian kiri, lengan kanan, jari jempol kanan putus dan jari kelingking kanan hampir putus.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ucap Dani, pelaku dan korban bertengkar untuk rebutan anak. Karena merasa kesal terhadap korban pelaku melukai korban dengan senjata tajam yang mengenai kepala bagian kiri, punggung atas, telapak tangan kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri.

Terus dikatakannya, untuk pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri namun sudah pisah ranjang, dan pelaku serta korban bertengkar lantaran berebut anak.

Barang bukti yang diamankan dan disita oleh polisi diantaranya satu sajam golok atau parang panjang 30 Cm, lebar 5 cm, satu unit sepeda motor Suzuki Smas DA 4138 EU, pakaian dalam yaitu bra dan celana pendek warna merah, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku yaitu kaos dan celana pendek.

"Pelaku ini diduga mengalami gangguan jiwa dan masih dalam masa pengobatan di RSU Pambalah Batung Amuntai dan terkadang kambuh gangguan jiwanya," tutur perwira yang pernah menjabat Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik akhirnya pelaku Anang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Tentang Tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan orang mati.

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019