Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan empat tuntutan dasar saat berunjukrasa di DPRD di Banjarmasin, Kamis.

Empat tuntutan FSPMI tersebut yaitu menolak Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena Perpres 75/2019 menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga menambah berat beban masyarakat.

Pengunjuk rasa gabungan FSPMI dengan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Banjarmasin itu juga menolak upah murah, dan meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, pengunjukrasa meminta revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin atau depan "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu pengunjuk rasa juga meminta secepatnya penyelesaian/penanganan kasus ketenagakerjaan pada PT Agung Kalimantan di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

PT Agung Kalimantan Tala yang wilayah kegiatan operasinya di Kecamatan Bati-Bati (sekitar 35 kilometer timur Banjarmasin) tersebut antara lain memproduksi atau penyedia tiang listrik beton.

Begitu pula, pengunjuk rasa meminta segera penyelesaian/penanganan kasus ketenagakerjaan pada PT Barito Murni Sakti Chemical di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Sebagaimana pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Kalsel tersebut, mereka melakukan aksi di depan Rumah Banjar itu sekitar pukul 10.00 WITA, tetapi menjelang waktu shalat Dzuhur baru datang dan berorasi.

Oleh karena bertepatan adzan shalat Dzuhur, sehingga sesudah selesai kumandang panggilan shalat itu para anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel menemui pengunjuk rasa tersebut.*

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019