Kasi Pelayanan Umum pada Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Anidya Risa Destiana adalah perempuan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2011 dari kota setempat yang sukses membawa dan menjalankan program Pojok Mini Pembayaran atau "Joni Bayar" yang digagasnya.
"Program ini sudah berjalan hampir satu tahun dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat setempat sangat besar, bahkan program itu dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) tingkat kecamatan hingga 28-30 persen," kata Anidya Risa Destiana yang akrab dipanggail Ibu Anin, di Batulicin, Kamis.
Dia mengatakan, tujuan digagas dan diluncurkannya program Joni Bayar tersebut untuk mempermudah masyarakat Tanah Bumbu khususnya yang tinggal di Kecamatan Simpang Empat dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan "Inder Ordonantie" atau Izin Gangguan (HO).
Sebelum diluncurkan program tersebut, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran retribusi IMB dan HO harus melakukan pembayaran di bank tertentu, setelah mendapatkan bukti pembayaran selanjutnya dibawa ke kantor kecamatan untuk proses administrasi lainnya di kantor kecamatan tersebut.
Namun, Lanjut Anin, kini semua transaksi sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Simpang Empat dan prosesnya bisa ditunggu tanpa harus antri lebih lama.
"Kini masyarakat Simpang Empat mulai berantusias untuk melakukan pembayaran retribusi IMB dan HO, dengan antusias pembayaran tersebut mampu meningkatkan PAD hingga 28-30 persen per tahun," ujarnya.
Sebelum ada program tersebut PAD yang dihasilkan oleh Kecamatan Simpang Empat pada 2018 kurang lebih mencapai Rp81 juta.
Kini meningkat 30 persen atau Rp130 juta terhitung sejak Mei-November 2019. Artinya setiap bulan PAD di Kecamatan Simpang Empat meningkat sekitar Rp27 juta/bulan.
"Program ini membawa manfaat sangat baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, bahkan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor meminta agar program "Joni Bayar" dapat diadopsi oleh kecamatan-kecamatan lain yang ada di "Bumi Bersujud"," terang Anin.
Sementara Itu, Bupati Tanah Bumbu sangat mendukung dengan adanya program "Joni Bayar" yang digagas oleh Ibu Anin, karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan Simpang Empat.
"Masyarakat tidak lagi ke Bank untuk administrasi retribusi. Cukup di Kantor Camat saja," ujar Bupati.
Bupati berharap ke depannya pelayanan Joni Bayar ini diperluas ke seluruh kecamatan se-Tanah Bumbu.
"Dengan adanya program tersebut Anin secara tidak langsung akan lebih dikenal masyarakat, karena banyak yang melakukan kosultasi maupun bertransaksi pembayaran rertibusi IMB dan HO," pungkas Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Program ini sudah berjalan hampir satu tahun dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat setempat sangat besar, bahkan program itu dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) tingkat kecamatan hingga 28-30 persen," kata Anidya Risa Destiana yang akrab dipanggail Ibu Anin, di Batulicin, Kamis.
Dia mengatakan, tujuan digagas dan diluncurkannya program Joni Bayar tersebut untuk mempermudah masyarakat Tanah Bumbu khususnya yang tinggal di Kecamatan Simpang Empat dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan "Inder Ordonantie" atau Izin Gangguan (HO).
Sebelum diluncurkan program tersebut, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran retribusi IMB dan HO harus melakukan pembayaran di bank tertentu, setelah mendapatkan bukti pembayaran selanjutnya dibawa ke kantor kecamatan untuk proses administrasi lainnya di kantor kecamatan tersebut.
Namun, Lanjut Anin, kini semua transaksi sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Simpang Empat dan prosesnya bisa ditunggu tanpa harus antri lebih lama.
"Kini masyarakat Simpang Empat mulai berantusias untuk melakukan pembayaran retribusi IMB dan HO, dengan antusias pembayaran tersebut mampu meningkatkan PAD hingga 28-30 persen per tahun," ujarnya.
Sebelum ada program tersebut PAD yang dihasilkan oleh Kecamatan Simpang Empat pada 2018 kurang lebih mencapai Rp81 juta.
Kini meningkat 30 persen atau Rp130 juta terhitung sejak Mei-November 2019. Artinya setiap bulan PAD di Kecamatan Simpang Empat meningkat sekitar Rp27 juta/bulan.
"Program ini membawa manfaat sangat baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, bahkan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor meminta agar program "Joni Bayar" dapat diadopsi oleh kecamatan-kecamatan lain yang ada di "Bumi Bersujud"," terang Anin.
Sementara Itu, Bupati Tanah Bumbu sangat mendukung dengan adanya program "Joni Bayar" yang digagas oleh Ibu Anin, karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan Simpang Empat.
"Masyarakat tidak lagi ke Bank untuk administrasi retribusi. Cukup di Kantor Camat saja," ujar Bupati.
Bupati berharap ke depannya pelayanan Joni Bayar ini diperluas ke seluruh kecamatan se-Tanah Bumbu.
"Dengan adanya program tersebut Anin secara tidak langsung akan lebih dikenal masyarakat, karena banyak yang melakukan kosultasi maupun bertransaksi pembayaran rertibusi IMB dan HO," pungkas Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019