Kabupaten Kotabaru menerima penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik II tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2019 yang diserahkan oleh Kepala Pusat Litbang Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru H. Akhmad Rivai, di Kotabaru, Jumat, mengatakan, penghargaan Implementasi KTR diserahkan oleh Kepala Pusat Litbang Kementerian Kesehatan di Banjarmasin.
Dikatakannya, Kabupaten Kotabaru yang telah mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok," tambah Rivai dalam siaran pers.
Baca juga: Kotabaru wins the second best no smoking area
"Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok orang lain; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat," kataya.
Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain; dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang akan ditetapkan oleh Bupati meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja.
Baca juga: Villagers in Kotabaru declare no open defecation
Tempat-tempat umum seperti penginapan/losmen/hotel, terminal (darat, laut dan udara), cafe/rumah makan, salon kecantikan, gedung olah raga, dan gedung pertemuan/tempat rapat.; dan tempat lainnya.
Sementara itu, pengharagaan KTR peringkat II tersebut diserahkan pada acara Malam Penghargaan Hari Kesehatan Nasional ke-55 Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Baca juga: Bupati Kotabaru serap aspirasi masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru H. Akhmad Rivai, di Kotabaru, Jumat, mengatakan, penghargaan Implementasi KTR diserahkan oleh Kepala Pusat Litbang Kementerian Kesehatan di Banjarmasin.
Dikatakannya, Kabupaten Kotabaru yang telah mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok," tambah Rivai dalam siaran pers.
Baca juga: Kotabaru wins the second best no smoking area
"Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok orang lain; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat," kataya.
Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain; dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang akan ditetapkan oleh Bupati meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja.
Baca juga: Villagers in Kotabaru declare no open defecation
Tempat-tempat umum seperti penginapan/losmen/hotel, terminal (darat, laut dan udara), cafe/rumah makan, salon kecantikan, gedung olah raga, dan gedung pertemuan/tempat rapat.; dan tempat lainnya.
Sementara itu, pengharagaan KTR peringkat II tersebut diserahkan pada acara Malam Penghargaan Hari Kesehatan Nasional ke-55 Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Baca juga: Bupati Kotabaru serap aspirasi masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019