Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabut izin industri pengolahan kayu yang terlibat praktik illegal loging atau pembalakan liar di Kabupaten Tanah Laut yang beberapa waktu lalu berhasil dibongkar polres setempat.
"Memang ada indikasi keterlibatan industri dalam illegal loging itu. Jadi sudah kita berikan rekomendasi untuk dicabut izinnya. Sebetulnya kewenangan mencabut izin tetap di kita, namun karena sekarang perizinan online satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka melalui DPMPTSP mencabutnya," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurrofiq di Banjarbaru, Senin.
Diakui dia, setelah dicek administrasi izinnya tidak ada produksi. Tetapi faktanya secara fisik pemilik industri menjual. Sehingga kasus penyelewengan izin tersebut juga ditertibkan dan menjadi pelajaran untuk pihaknya kedepan dalam pengawasan.
Baca juga: Polisi periksa dua tersangka pembalakan hutan di Kabupaten Tala
Baca juga: Kapolda komitmen berantas illegal logging dan mining
Selain izin operasi yang dicabut, industri pengolahan kayu di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap itu juga diberikan sanksi administrasi kehutanan berupa denda pembayaran 15 kali Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari volume kayu yang ditampung.
Hanif menjelaskan, PSDH merupakan pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
"Sanksi denda ini sudah kita terbitkan. Kalau tidak bayar kita tagih terus dan dengan bunga-bunganya setiap bulan," jelasnya kepada ANTARA.
Sedangkan untuk jalan yang menjadi rute para pelaku perambahan hutan di wilayah tersebut juga dihancurkan oleh Dinas Kehutanan. Hanif mengaku telah memerintahkan jajarannya di Polisi Kehutanan merusak jalan-jalan yang dimungkinkan bisa dilalui truk.
"Kemarin sudah kita kirim ekskavator untuk merusak semua jalurnya menuju hutan. Selama musim kemarau tadi, semua bisa dilalui truk karena ada indikasi pelaku membuat jalan," ungkap Hanif.
Baca juga: Polres Tala bongkar pembalakan liar rambah hutan Riam Adungan
Dijelaskan Hanif jika kawasan hutan yang dirambah pelaku merupakan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas di kawasan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, tepatnya menuju ke arah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu sendiri hingga ini masih tahap pemberkasan oleh penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tanah Laut.
"Insya Allah sebentar lagi tahap 1. Sementara tersangka yang sudah kita amankan 2 orang. Pertama atas nama Awi, pemilik pemotongan kayu, dan satu lagi sopir truk pengangkut kayu atas nama Hasan," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.
Seperti diberitakan, pada 10 Oktober 2019 Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti sekitar 2.000 meter kubik tumpukan kayu gelondongan berbagai jenis meranti campuran yang di tempatkan di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan empat bansau atau tempat pemotongan kayu yang menjadi industri dari praktik pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Memang ada indikasi keterlibatan industri dalam illegal loging itu. Jadi sudah kita berikan rekomendasi untuk dicabut izinnya. Sebetulnya kewenangan mencabut izin tetap di kita, namun karena sekarang perizinan online satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka melalui DPMPTSP mencabutnya," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurrofiq di Banjarbaru, Senin.
Diakui dia, setelah dicek administrasi izinnya tidak ada produksi. Tetapi faktanya secara fisik pemilik industri menjual. Sehingga kasus penyelewengan izin tersebut juga ditertibkan dan menjadi pelajaran untuk pihaknya kedepan dalam pengawasan.
Baca juga: Polisi periksa dua tersangka pembalakan hutan di Kabupaten Tala
Baca juga: Kapolda komitmen berantas illegal logging dan mining
Selain izin operasi yang dicabut, industri pengolahan kayu di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap itu juga diberikan sanksi administrasi kehutanan berupa denda pembayaran 15 kali Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari volume kayu yang ditampung.
Hanif menjelaskan, PSDH merupakan pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
"Sanksi denda ini sudah kita terbitkan. Kalau tidak bayar kita tagih terus dan dengan bunga-bunganya setiap bulan," jelasnya kepada ANTARA.
Sedangkan untuk jalan yang menjadi rute para pelaku perambahan hutan di wilayah tersebut juga dihancurkan oleh Dinas Kehutanan. Hanif mengaku telah memerintahkan jajarannya di Polisi Kehutanan merusak jalan-jalan yang dimungkinkan bisa dilalui truk.
"Kemarin sudah kita kirim ekskavator untuk merusak semua jalurnya menuju hutan. Selama musim kemarau tadi, semua bisa dilalui truk karena ada indikasi pelaku membuat jalan," ungkap Hanif.
Baca juga: Polres Tala bongkar pembalakan liar rambah hutan Riam Adungan
Dijelaskan Hanif jika kawasan hutan yang dirambah pelaku merupakan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas di kawasan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, tepatnya menuju ke arah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu sendiri hingga ini masih tahap pemberkasan oleh penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tanah Laut.
"Insya Allah sebentar lagi tahap 1. Sementara tersangka yang sudah kita amankan 2 orang. Pertama atas nama Awi, pemilik pemotongan kayu, dan satu lagi sopir truk pengangkut kayu atas nama Hasan," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.
Seperti diberitakan, pada 10 Oktober 2019 Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti sekitar 2.000 meter kubik tumpukan kayu gelondongan berbagai jenis meranti campuran yang di tempatkan di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan empat bansau atau tempat pemotongan kayu yang menjadi industri dari praktik pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019