Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memeriksa secara intensif dua orang tersangka pembalakan hutan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kasat Reskrim Polres Tala AKP Alvin Agung Wibawa di Pelaihari, Jumat mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu HSN pemilik kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan AW pembawa angkutan kayu ilegal tersebut.
Saat ini, kata pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu, untuk kepentingan penyidikan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Laut.
Baca juga: Kapolda komitmen berantas illegal logging dan mining
Hasil penyidikan sementara kedua tersangka HSN dan AW dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk diketahui Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan sekitar 2.000 meter kubik kayu log jenis meranti campuran dengan panjang empat meter diduga ilegal atau tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
“Selain menemukan kayu log jenis meranti campuran itu, kami juga menemukan empat bansaw dan seorang pemiliknya,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan Sik di Pelaihari, Jumat.
Baca juga: Polres Tala bongkar pembalakan liar rambah hutan Riam Adungan
Menurut Kapolres, kegiatan penertiban itu dilakukan pada Rabu (9/10), di mana Polres juga menemukan tiga unit truk yang diduga untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Sebanyak tiga unit truk yang sempat dikerjar aparat itu, salah satunya dalam kondisi terbalik karena berusaha melarikan diri dan satu orang sopir berhasil diamankan, sedangkan dua sopir lagi kabur dan sekarang masih buron.
“Pemilik kayu dan bansaw berinisial A sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya didampingi Kabagops AKP Novi Sik dan Kasat Reskrim AKP Alvin Sik.
Baca juga: Kapolres Tala patroli jalur distribusi logistik pemilu
Kemudian, terang Sentot, modus pelaku membeli kayu diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Sedangkan motif yang dilakukan pelaku atau tersangka A membeli kayu tersebut dengan tujuan akan diolah lagi menjadi kayu dengan berbagai ukuran," tuturnya.
Dia juga mengatakan, pelaku dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan kasus ini akan terus di dalami dan dikembangkan.
Baca juga: Game "Si Tala", edukasi tertib berlalu lintas lebih menyenangkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kasat Reskrim Polres Tala AKP Alvin Agung Wibawa di Pelaihari, Jumat mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu HSN pemilik kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan AW pembawa angkutan kayu ilegal tersebut.
Saat ini, kata pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu, untuk kepentingan penyidikan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Laut.
Baca juga: Kapolda komitmen berantas illegal logging dan mining
Hasil penyidikan sementara kedua tersangka HSN dan AW dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk diketahui Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan sekitar 2.000 meter kubik kayu log jenis meranti campuran dengan panjang empat meter diduga ilegal atau tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
“Selain menemukan kayu log jenis meranti campuran itu, kami juga menemukan empat bansaw dan seorang pemiliknya,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan Sik di Pelaihari, Jumat.
Baca juga: Polres Tala bongkar pembalakan liar rambah hutan Riam Adungan
Menurut Kapolres, kegiatan penertiban itu dilakukan pada Rabu (9/10), di mana Polres juga menemukan tiga unit truk yang diduga untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Sebanyak tiga unit truk yang sempat dikerjar aparat itu, salah satunya dalam kondisi terbalik karena berusaha melarikan diri dan satu orang sopir berhasil diamankan, sedangkan dua sopir lagi kabur dan sekarang masih buron.
“Pemilik kayu dan bansaw berinisial A sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya didampingi Kabagops AKP Novi Sik dan Kasat Reskrim AKP Alvin Sik.
Baca juga: Kapolres Tala patroli jalur distribusi logistik pemilu
Kemudian, terang Sentot, modus pelaku membeli kayu diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Sedangkan motif yang dilakukan pelaku atau tersangka A membeli kayu tersebut dengan tujuan akan diolah lagi menjadi kayu dengan berbagai ukuran," tuturnya.
Dia juga mengatakan, pelaku dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan kasus ini akan terus di dalami dan dikembangkan.
Baca juga: Game "Si Tala", edukasi tertib berlalu lintas lebih menyenangkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019