Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 2,7 kg yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membuat 41.850 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Alhamdulillah, kami bisa mengungkap kasus ini dan bisa menyelamatkan sedikit 41.850 jiwa atau orang dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, kasus termasuk pengungkapan besar kasus narkotika untuk wilayah Banjarmasin hingga dua kilogram lebih dan pengungkapan ini perlu penyelidikan yang super hati-hati agar target tidak mengetahui.

Baca juga: Polda Kalsel sepekan ringkus 55 pengedar Narkoba

Pengungkapan kasus dan menangkap tersangkanya yang masih berstatus mahasiswa itu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik dan Kanit 2 Idik Ipda Pol Jody Dharma berserta anggota unitnya.

"Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapatkan dan kemungkinan tersangka juga masuk dalam sebuah jaringan lingkaran hitam narkoba," kata Kapolresta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat kepada sejumlah awak media.
Aprisko Ferdy Surya alias Aprisko tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 Kg. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Sementara itu Kompol Wahyu Hidayat juga menambahkan untuk pelaku diketahui bernama Aprisko Ferdy Surya alias Aprisko (23) berstatus mahasiswa, warga Jalan Mangga 3 Komplek Arrahim Kelurahan. Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca juga: Tahananan narkoba Tabalong coba bunuh diri

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (9/10), sekitar pukul 02.30 WITA, saat berada di Jalan Mahat Kasan Komplek Kenaungan Jaya II Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Barang bukti yang berhasil disita petugas saat penangkapan berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,7 kg, dua lembar kantong plastik bercorak bendera sebuah negara, dua lembar kantongan plastik warna merah, serta lainnya.

Kompol Wahyu mengatakan, kronologis mengungkapan kasus narkoba itu berawal dari Informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan.

Baca juga: Polres HST berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu di Desa Hapulang

Penyelidikan dilakukan Unit 2 Idik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang kemudian terpantau tersangka datang ke ketempat kejadian dan diduga keras akan melakukan transaksi narkoba.

Kemudian saat hendak bertransaksi langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kg.

Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Banjarmasin guna menjalan proses penyidikan dan proses hukum.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Aprisko dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denngan ancaman hukumannya minimal lima tahun sampai dengan hukuman mati.

Baca juga: Polda ringkus empat pengedar jaringan desa

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019