Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus 55 pengedar dalam seminggu pada periode 27 September sampai 3 Oktober 2019.
"Tangkapan pekan terakhir September hingga memasuki awal Oktober cukup tinggi. Jika dirata-rata setiap harinya ada 7 pengedar ditangkap," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, dari 42 kasus yang terungkap, barang bukti yang disita petugas berupa sabu seberat 678,61 gram, 108,75 butir ekstasi, dan obat daftar G 10.135 butir.
Kasus-kasus menonjol yang diungkap di antaranya tersangka MR yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti empat paket besar sabu seberat 408,19 gram.
Kemudian tersangka SW ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 88,85 gram, delapan paket sabu seberat 30,28 gram, 10 butir pil ekstasi warna ungu logo Master Card, 9 butir pil ekstasi warna hijau logo Sponge Bob.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin juga mengungkap peredaran obat daftar G merek Dextro sebanyak 10.000 butir serta dua paket sabu 0.83 gram dari tersangka TT.
Selain penegakan hukum, Sigit juga mengungkapkan jika upaya pencegahan juga terus dilakukan, seperti ikrar bersama antinarkoba terhadap pelajar SMPN 23 Banjarmasin.
"Kami ingin penangkapan terhadap pengedar dan mencegah masyarakat agar tak terlibat penyalahgunaan narkoba dapat berjalan beriringan, sehingga upaya membebaskan masyarakat dari narkoba bisa maksimal," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Tangkapan pekan terakhir September hingga memasuki awal Oktober cukup tinggi. Jika dirata-rata setiap harinya ada 7 pengedar ditangkap," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, dari 42 kasus yang terungkap, barang bukti yang disita petugas berupa sabu seberat 678,61 gram, 108,75 butir ekstasi, dan obat daftar G 10.135 butir.
Kasus-kasus menonjol yang diungkap di antaranya tersangka MR yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti empat paket besar sabu seberat 408,19 gram.
Kemudian tersangka SW ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 88,85 gram, delapan paket sabu seberat 30,28 gram, 10 butir pil ekstasi warna ungu logo Master Card, 9 butir pil ekstasi warna hijau logo Sponge Bob.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin juga mengungkap peredaran obat daftar G merek Dextro sebanyak 10.000 butir serta dua paket sabu 0.83 gram dari tersangka TT.
Selain penegakan hukum, Sigit juga mengungkapkan jika upaya pencegahan juga terus dilakukan, seperti ikrar bersama antinarkoba terhadap pelajar SMPN 23 Banjarmasin.
"Kami ingin penangkapan terhadap pengedar dan mencegah masyarakat agar tak terlibat penyalahgunaan narkoba dapat berjalan beriringan, sehingga upaya membebaskan masyarakat dari narkoba bisa maksimal," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019